Berikut disampaikan Rilis KPAI
Undangan Liputan
Tahun 2018, terdapat 171 daerah melaksanakan proses demokrasi melalui Pilkada. Pesta demokrasi ini melibatkan partisipasi publik, bahkan anak rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik. Padahal, UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, melarang anak disalahgunakan untuk aktifitas politik.
Untuk menyikapi hal tersebut, KPAI akan bersilaturahmi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatukan pandangan pentingnya Pilkada, setidaknya memperhatikan 2 hal prinsip yaitu: (1), Memasukkan materi perlindungan anak dalam debat calon kepala daerah; (2), Tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.
Agenda dimaksud, akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Januari 2018, Jam 10.00 WIB di Kantor KPU Pusat Jl. Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat.
Demikian atas atensi rekan rekan media disampaikan terimakasih.
Jakarta, 22 Januari 2018.
Ketua KPAI
Susanto