Racing UU TPKS Menjemput Korban Agar Tergapai

Link Cegah Cyber Bullying dari Google https://www.youtube.com/watch?v=NxF5vzjaUUg

Kamu Gampang Dipantau Kejahatan Di Internet, Hingga Mudah Tergangu Jiwa dan Perilaku. Tonton Ya Agar Tidak Di Jahati https://www.youtube.com/watch?v=–BKZpVJfhU

Ketika bicara kekerasan seksual, dominan orang akan bicara korbannya perempuan. Namun kenyataannya laki laki juga menjadi korban.

Sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan korban kejahatan seksual, bisa dibilang berhadapan dengan perbedaan cara pandang dalam melihat kekerasan seksual atau kejahatan seksual.

Namun seringkali, setelah di kupas permasalahannya, penyebab intinya adalah relasi kuasa yang tidak seimbang. Pelaku memanfaatkan posisinya dengan bertopeng politik, sosial, ekonomi, agama, budaya, dan keamanan. Semua dimanfaatkan agar terhindar dari jeratan hukum. Segala cara di gunakan, agar kebenaran tidak terungkap (era post truth)

Setiap anak harus terbebas dari paparan pornoaksi dan pornografi dalam bentuk apapun, kenapa, karena anak adalah insan yang butuh dukungan tumbuh kembang, perlindungan fisik, pencerahan pemahaman, dan perlindungan kejiwaannya, karena mudahnya aspek ini di lemahkan. Yang akhirnya anak terjebak dalam pemahaman yang salah, perlakuan salah dan di korbankan serta eksploitasi.

Baru saja Indonesia mengesahkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang didalamnya tegak lurus berpihak, karena persoalan berkepanjangan yang akan di alami para korban. Yang mengatur orang orang yang akan menggunakan relasi kuasanya untuk melakukan kejahatan seksual ataupun kekerasan seksual, baik melalui ajakan pembicaraan, perbuatan yang menyentuh ranah privat atas kuasa tubuh seseorang dengan alasan apapun, atas nama lembaga/korporasi, yang semua itu digunakan untuk membuat korban tidak berkutik atas nasibnya. Atas penguasaan tersebut, Negara dengan tegas menerapkan pidana dan hukum seberat beratnya.

Namun bila hal tersebut terjadi, Negara juga memberikan jaminan penuh pada korban untuk ditangani lintas sektor, sampai benar benar korban kembali seperti semula.

Aturan UU TPKS ini seperti hutang peradaban bagi para korban kekerasan seksual, karena selama ini rehabilitasi panjang melalui pemidanaan dan hukum pemberatan hanya di berikan kepada pelaku. Sedangkan korban dianggap cukup ketika sudah pulih, itupun dalam penelitian lembaga rehabilitasi yang dimiliki pemerintah, dinyatakan hanya 60 persen penanganan, artinya sangat jauh dari harapan alias tidak tuntas.

Artinya separuhnya harus ditanggung sendiri para korban. Padahal penelitian mengungkap korban kekerasan seksual akan membawa trauma itu berkepanjangan dalam hidupnya. Untuk itu guna mencegahnya, UU TPKS menegakkan soal penanganan, rehabilitasi sampai pemulihan seperti semula, bahkan pelaku wajib memberi penggantian untuk jaminan sepanjang hidup korban. Yang juga merupakan semangat RKUHP.

Sehingga posisi pelaku yang selama ini ditanggung Negara melalui pemidanaan berat dari hukuman 5 tahun, 15 tahun, seumur hidup sampai mati. Yang artinya sepanjang hayat pelaku mendapatkan jaminan Negara sampai mati. Yang kondisinya sangat berbalik dengan korban selama ini, yang hanya dijamin sangat terbatas, bahkan tidak sampai setahun, tergantung SDM dan anggarannya.

UU TPKS diharapkan merubah nasib para korban, yang sewaktu sewaktu selalu akan dibayangi trauma kembali. Dengan dukungan lintas sektor yang diatur dalam UU TPKS. Sehingga korban tanpa harus takut, bisa hidup di manapun sebagai korban kejahatan atau kekerasan seksual.

Namun perjuangan pelaksanaan UU TPKS secara operasional, menuntut aturan tambahan sebagai produk turunan Undang Undang, berupa 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.

Aturan operasional ini berhadapan dengan, siapa yang akan di tunjuk melaksanakannya?, apakah memiliki anggaran yang cukup?, apakah SDM Kementerian atau Lembaga itu telah memiliki kapasitas yang dimaksud tujuan mulia UU TPKS?. Inilah yang akan membayang bayangi proses peraturan operasional tersebut.

Semoga tujuan mulia UU TPKS, tidak mudah di patahkan kepentingan kepentingan yang ada. Tetapi justru turunannya lebih memperlihatkan saling menjadi penguat, komitmen semua pihak dalam rangka penghapusan kejahatan seksual atau kekerasan seksual di bumi Indonesia.

Kita juga tidak ingin, pembahasan turunan aturan yang lebih operasional dari UU TPKS, berjalan lambat atau bertele tele. Karena kita berkejaran dengan para korban yang terus dilaporkan. Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Publik Figur sudah menyampaikan, bahwa korban bagaikan fenomena gunung es, didepan mata nampak sedikit, padahal kita sedang akan sewaktu waktu dikagetkan dengan data korban yang sangat banyak.

Mari kita dukung para pekerja perempuan dan anak yang sedang mengupayakan turunan aturannya segera selesai. Amin.

Check Also

Alat Kontrasepsi, Perdebatan dan Kekhawatiran Nakes

Dunia jagad pendidikan kita, baru saja diramaikan perdebatan alat kontrasepsi. Hal itu terjadi karena pencantuman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *