Ketua Umum Panti Indonesia Minta Polisi Bergerak Cepat Atasi Kekerasan Anak

Beredarnya video berdurasi 1 menit 3 detik. Yang menggambarkan seseorang ‘menggebuk’ dengan kayu ke leher anak dengan keras. Yang di duga terjadi di Panti Kalimantan Tengah.

Video ini beredar di Facebook Eris Riswandi dan telah di komentari ribuan orang. Sumber informasi disampaikan Sri Aulia.

Atas kejadian ini Ketua Umum Panti Seluruh Indonesia atau Forum Nasional Lembaga Kesejahtetaan Sosial Anak dan Panti Sosial Asuhan Anak (Fornas LKSA PSAA) Yanto Mulya Pibiwanto memohon kepolisian untuk melakukan penyelidikan dugaan kekerasan tersebut.

Beliau juga menegaskan apa yang terjadi di Panti Kalimantan Tengah tidak boleh terjadi, kekerasan tidak akan pernah menjawab permasalahan anak.

Dirinya dan organisasinya sejak 7 tahun telah menerapkan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) yang saat ini telah menjadi Permensos 30/HUK/2011.

Presiden juga telah mengeluarkan PP 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak yang menitik beratkan pengasuhan di keluarga dan panti adalah alternatif terakhir.

Sampai saat ini kita sedang giat membahas turunan PP ini. Kami juga menyiapkan para orang tua yang tidak punya anak, tetapi menginginkan memiliki anak. Begitupun orang tua yang siap dititipkan anak anak sementara karena berbagai hal. Kami menyebutnya panduan Foster Care atau keluarga pengganti.

Sudah seharusnya Panti Kalimantan Tengah mau berubah dan belajar menerapkan 2 regulasi ini. Panti sudah berubah. Cara cara mengasuh dengan kekerasan tidak diijinkan. Dan bisa dipidana. Kami siap mendampingi dan mendukung kerja kerja pengungkapan kasus ini.

Bahkan 3 Kepala Panti sudah ada yang di penjara. Karena memang Panti harus berubah dan masyarakat yang membantu panti harus teredukasi cara bantu panti. Kalau tidak, maka masyarakat terus membantu panti, kekerasan dalam panti terus terjadi dan anak anak terus tereksploitasi.

Kalau merasa tidak mampu mengasuh karena memiliki banyak anak, berkoordinasilah dengan Fornas LKSA PSAA, dimana 5000 lebih panti berpayung. Dan sudah 1200 Panti yang telah menerapkan 2 regulasi ini.

1200 Panti panti ini telah terakreditasi dan komitmen menerapkan SNPA dan mulai belajar Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Kami sedang giat di daerah bersama Dinas Sosial, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian mensosialisasikan pengasuhan ramah anak.

Kami berharap besar 9000 panti yang ada di Indonesia sebagaimana yang di data Save The Children, mau belajar bersama dan mau di akreditasi tim Fornas. Agar kedepan tidak ada lagi anak anak panti yang mendapatkan kekerasan.

Yanto menyampaikan saat ini sejumlah organisasi seperti Muhammadiyah, KPAI, Kemensos, KPPPA, Unicef, Save The Children, Aliansi Asuh Siaga, Family For Every Child, Core Assests dan Lazismu sedang giat menyelesaikan panduan Foster Care atau keluarga pengganti.

Kita berharap bisa mendapat dukungan penuh Presiden untuk segera selesai. Agar kejadian kekerasan anak dimanapun Panti berada bisa di hentikan.

Dan anak anak tercatat database dalam perpindahan penanganannya. Ini kuncinya, kalau anak anak terlantar mau terlepas dari tangan tangan tidak bertanggung jawab.

Insya Allah Munas Panti seluruh Indonesia akan dilaksanakan tepat di hari Anak Nasional 23 sampai 26 Juli 2018. Yang sedang diupayakan untuk dihadiri Presiden. Mohon dukungan semuanya. Demi 4,1 juta anak terlantar dan rawan terlantar yang butuh perlindungan semua pihak.

Negara belum bisa sepenuhnya, baru sekitar 200 ribuan anak. Untuk itu Fornas Panti se Indonesia membentuk wadah Fornas LKSA PSAA. Untuk menghimpun ribuan panti mengawal perlindungan anak.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Nahar menyampaikan, data terupdate jumlah Panti di Indonesia adalah 6161 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Dengan jumlah Anak Telantar di dalam LKSA 206.045 anak (Sumber Pendataan PMKS Panti 2015) dari seluruh total anak terlantar 4,1 juta.

Ia juga menyanpaikan Basis Data Terpadu (BDT) terupdate per November dari Pusdatin Kemensos, sebagai berikut:

  1. Jumlah anak berdasarkan tgl lahir yang < 18 tahun : 5.219.589, terdapat 2.128.229 yang PBI.
    Jumlah anak berdasarkan status hubkel saja (hubkel=3) : 42.815.029, terdapat 17.593.185 yang PBI
  2. Jumlah anak berdasarkan status (hubkel=3) dan tanggal lahir < 18 tahun : 4.947.403, terdapat 2.034.143 yang PBI
  3. Jumlah Anak Keluarga Miskin : 27.411.032 (Sumber BDT 2017, Anak Fakir Miskin)
  4. Total Fakir Miskin yang sudah masuk ke dalam BDT 96.829.022 Jiwa, dengan jumlah Anak Fakir Miskin sebanyak 27.411.032 orang anak. Dari angka tsb yg masuk usia dibawah 18 tahun yg sudah ada tanggal lahirnya 9.330.363
  5. Jumlah Panti Sosial Anak = 5.070 ( Sumber pendataan PMKS Panti Tahun 2015)
  6. Anak Telantar di dalam Panti : 206.045 (Sumber Pendataan PMKS Panti 2015) dari seluruh total anak terlantar 4,1jt.
  7. Upaya yang dilakukan Kemensos untuk menjadikan anak masuk dalam PBI :
  • Mendaftarkan Anak Jalanan yang didata Pada Tahun 2015 menjadi Penerima KIS (PBI)
  • Mendaftarkan Anak Jalanan yang didata Pada Tahun 2015 menjadi Penerima KIS (PBI)
    Mendaftarkan Anak yang didaftarkan Online melalui Integrasi Layanan Rehabilitasi Sosial Pada Tahun 2015
  • Total Penerima KIS Anak Jalanan dan Anak Telantar 15.032 Anak

Artinya dari jumlah tersebut maka dipastikan 3,7 juta anak terlantar tidak diketahui nasibnya dan belum mendapat skema perlindungan anak Negara. Baik yang di upayakan pemerintah, swasta atau panti.

Ini adalah gerakan dan panggilan kita semua untuk menjadi orang tua untuk seluruh anak anak Indonesia, demi mengisi kekosongan perlindungan Negara, tutup Yanto.

Check Also

Hari Anak Dunia: KPAI Ingatkan Situasi Anak Dalam Kemiskinan Sangat Multi Kompleks

Rapat Koordinasi Nasional dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang di selenggarakan Komisi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *