Kasus Stunting atau kekurangan gizi tidak hanya terjadi di keluarga yang tingkat kesejahteraannya miskin, namun juga kaya. Namun korelasi prevelansi stunting itu lebih tinggi pada kelompok rentan dan miskin. Konsekuensi Stunting atau tubuh pendek terjadi pada 1000 hari pertama kehidupan. Dihitung mulai anak dalam kandungan sampai anak berumur 2 tahun, lepas persalinan. Demikian disampaikan Profesor Hamam dari Guru Besar UGM yang juga pimpinan Alma Ata Center for Healthy Life and Food (ACHEAF).
Beliau melanjutkan, konsekuensi pendek ini menyebabkan kesakitan dan kematian anak meningkat, kebanyakan karena kurang gizi yang berakibat tubuh bayi rentan. Namun jika mereka tidak meninggal, tidak kalah menderita atas persoalan yang dihadapi kedepan. Seperti potensi penyakit berbahaya seperti jantung, diabetes dan kanker. Untuk itu kampanye Stunting harus masuk dan dipahami para keluarga muda. Indonesia mengalami kasus besar Stunting di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Pendek diwaktu kecil, khususnya kurang dari 3 tahun akan dibawa terus sampai dewasa. Karena pertumbuhan yang paling tinggi anak adalah saat berumur 0 – 12 bulan. Setelah 2 tahun sedikit sekali anak mengalami pertumbuhan dan berlanjut lagi ketika di 12 – 13 tahun.
Kemampuan membaca anak anak stunting juga rendah, kualitas akedemik menurun, produktifitas menurun dan kegemukan meningkat. Bahwa anak anak yang tidak terpeerhatikan sejak 1000 hari pertama kehidupan mereka akam mengalami achivement poor, problem behaviour, waktu dewasa low education, low skill, dan mengalami pengangguran ketika dewasa. Kalau sudah mengalami kemiskinan pada hal ini, maka fertilitasnya akan tinggi dan sering mengalami depresi.
Untuk merubah kondisinya, Negara yang memiliki kapasitas, mulai dari intervensi gizi, kebijakan dan menguatkan kerja kerja perijinan obat dan makanan, tutupnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Kajian Tematik ‘Stunting dalam Perspektif Islam dan Muhammadiyah di Hotel Ros In Yogyakarta yang diselenggarakan Nasyiatul Aisyiyah pada 21 Oktober 2017.