oleh Muhammad Ridwan – Manager Program Yayasan Kita Bersama Anak Indonesia
Teman-teman mungkin kita sudah dengar di berita tentang perselisihan yang terjadi antara PB Djarum dengan KPAI, yang akhirnya berujung pada penghentian
Kali ini mari kita membahas kaca mata perlindungan anak dan mengapa KPAI memberi teguran kepada PB Djarum ?
Baik teman-teman dalam hal ini KPAI hanya menjalankan fungsi pengawasan yang mereka miliki gak bedanya dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang kerap menegur stasiun tv di Indonesia karena melanggar satu dan lain hal
Mana landasan hukumnya ?
Landasan hukum yang melandasi peneguran yang dilakukan oleh KPAI adalah PP 109/2012 pasal 36 dan 37 bahwa perusahaan rokok saat melakukan kegiatan sponsor tidak boleh kegiatan itu bertujuan untuk promosi produk tembakau dan tidak boleh menggunakan merek dagang dan logo produk termasuk brand image
Dan dalam UU No 35 tahun 2014 pasal 76J ayat 2 dimana setiap orang dilarang dengan sengaja melibatkan, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya
Kenapa KPAI mengatakan bahwa PB Djarum telah melakukan ekploitasi anak ? Karena memang sudah terbukti PB Djarum dalam audisi yang mereka selenggarakan di baju yang dikenakan oleh peserta tertulis ” Djarum ” jelas itu melanggar dan secara tidak langsung PB Djarum menggunakan anak-anak sebagai alat untuk mempromosikan produknya
Jadi dalam hal ini KPAI tidak bersalah dan justru seharusnya kita mendukung langkah KPAI dalam menyelamatkan generasi muda
Tidak dipungkiri memang PB Djarum telah mencetak atlet-atlet hebat yang mengharumkan nama bangsa Indonesia akan tetapi tentu akan lebih baik jika segala audisi ataupun kegiatan sponsor yang mereka lakukan itu tidak melanggar peraturan yang ada
#KamiBersamaKPAI
#KitaBersamaAnakIndonesia