Pasca Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersurat sebulan yang lalu kepada Presiden Republik Indonesia tentang pelibatan revisi Perpres Jaminan Kesehatan Nasional direspon Menko PMK.
Bahkan Presiden mengganti niat awal hanya revisi menjadi pergantian Peraturan Presiden No 16 tahun 2016 dengan memasukkan 3 afirmasi khusus yang diajukan KPAI.
Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan NAPZA yang sejak awal bersilaturahmi dengan berbagai pihak terus mengingatkan 3 point afirmasi khusus tersebut.
Pertama afirmasi dalam hal kepesertaan, usul KPAI seluruh anak Indonesia wajib masuk ke dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) sampai terbukti anak tersebut dari keluarga mampu maka dia beralih menjadi PBU.
Kedua afirmasi dalam Layanan Kesehatan termasuk di dalamnya penanganan oleh tenaga medis yang kompeten, waktu tindakan yang pendek, fasilitas sarana kesehatan yang memadai.
Ketiga afirmasi dalam pembiayaan yang tak bisa dipungkiri, di tengah deraan defisit anggaran, masalah pembiayaan menjadi sulit. Namun pilihannya akan semakin sulit lagi, jika pemerintah hanya mau membayar murah pada saat ini, maka dimasa depan, pemerintah harus membayar sangat mahal untuk masa depan anak yang tergadaikan sekarang ini.
Kita tidak bisa menunggu 2 (dua) tahun ke depan untuk memperbaiki hal ini secara sistematis.
Karena setiap saat pengunduran waktu ini, berakibat bertambah panjangnya anak-anak kita yang tak terlayani bahkan harus meregang nyawa.
Kita harus cegah itu, karena boleh jadi mereka adalah adik kita, keponakan kita, anak saudara kita, anak teman kita atau bahkan anak kita sendiri, tegas Hikmah.
Dari rilis yang disebar KPAI, hari ini Menko PMK merespon permohonan KPAI dengan menyelenggarakan pertemuan di Harris Vertu Hotel Harmoni Jakarta mulai jam 09.00 pagi.