Undang Undang Perlindungan Anak menyampaikan hak asuh anak berada di kedua orang tuanya. Namun apa jadinya ketika anak diperebutkan dengan segala cara.
Ahmad Sopyan pakar hukum pidana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan negara belum memiliki Family Court,