Home / KBAI Reportase / Gotong Royong Untuk Wewujudkan Kesejahteraan Anak Indonesia

Gotong Royong Untuk Wewujudkan Kesejahteraan Anak Indonesia

Perubahan kebijakan pada status lembaga Panti menjadi Lembaga Asuhan Anak dalam PP nomor 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak membawa persoalan baru dalam memposisikan baru panti di tengah masyarakat.

Begitupun dampak dari Undang Undang 23 tahun 2012 tentang Pembagaian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menempatkan Panti menjadi tanggung jawab Gubernur dan tanggung jawab keluarga pada Walikota dan Bupati.

Muhammad Ihsan Ketua LBH LKSA PSAA tempat wadah panti se Indonesia mengkonsultasikan status hukum berbagai persoalan panti menegaskan pentingnya turunan PP ini segera disiapkan, yang terharmonisasi dengan regulasi di tingkat daerah. Salah satunya perubahan nama Panti menjadi Lembaga Asuhan Anak harus segera direspon wadah panti berkumpul ini.

Jasra Putra, Komisioner Perlindungan Anak Indonesia menyatakan tidak mudah bagi panti menyeleraskan peraturan yang ditandatangani Presiden tersebut, bila tidak menyiapkan konsekuensi dan dampak dari Peraturan Pemerintah itu. Seperti diketahui meski penelitian Kualitas Pengasuhan menyatakan 90% anak masih memiliki orang tua, namun kenyataannya mengembalikan tidak sesederhana itu.

Negara kita belum memiliki database secara jelas tentang nasib anak anak, mengapa mereka berada dipanti. Proses pengembalian harus memperhatikan asal usul anak, situasi kesiapan keluarga menerima kembali dan pengawalan prosesnya.

Oleh karena itu ia mengapresiasi Musyawarah Nasional LKSA PSAA yang akan dihadiri 28 propinsi itu, dalam rangka forum konsultatif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam progresifitas peraturan yang lebih membumi.

Ketua Umum Fornas LKSA PSAA Yanto Mulya Pibiwanto menyayangkan Presiden tidak menghadiri acara, padahal kita sudah berjuang sampai bertemu Staf Khusus Presiden Bapak Teten Masduki. Sayangnya surat kami dijawab Mensesneg mengecwakan.

Begitupun pejabat daerah juga tidak bisa menghadiri, karena semua tersedot pada Puncak Hari Anak Nasional di Surabaya. Padahal anak anak panti juga berhak merayakan Hari Anak dan dihadiri penanggung jawab tertinggi mereka. Peran panti yang menggantikan negera dalam ikut menjamin fakir miskin dan anak anak terlantar yang harusnya dipelihara negara, harusnya menjadi perhatian khusus. Anak anak Yatim juga berhak merayakan Hari Anak, tidak hanya mereka yang terdidik seperti di Forum Anak. Semoga mengetuk hati Bapak Presiden dan para pejabat untuk ikut memberi perhatian kepada peran Panti selama ini yang terus ditinggalkan negara, dengan menafikan bahwa ada anak yang hidup dalam situasi seperti ini.

Makanya tema Musyawarah Nasional I LKSA PSAA tahun ini, ingin mengajak semua elemen bangsa mau ber Gotong Royong Mewujudkan Kesejahteraan Anak Indonesia. Semoga masih ada yang mendengar harapan anak anak panti melalui forum di Bandung yang akan berlangsung 24 sampai 27 Juli 2018.

Check Also

Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley, TKN Prabowo Gibran IbuIlma Sovri Yanti, TPN Ganjar MAhfud Ibu Ruby Kholifah

Undang Jubir Capres Cawapres, KPAI Sampaikan Ekspos Hasil Pengawasan 2023

Bertempat di Hotel Lumire Selasa (12/12) KPAI undang Tim Pemenangan Capres Cawapres dalam Hasil Ekspos …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: