HASIL KOORDINASI KPAI DENGAN KEMDIKBUD DAN KEMENTERIAN PPPA TERKAIT KEKERASAN DI PENDIDIKAN
KPAI bersama perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) siang tadi mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk berkoordinasi terkait kasus kekerasan di pendidikan. KPAI dan KPPPA diterima oleh Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, Hamid Muhamad, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Ari Santoso dan sejumlah staf Kemdikbud RI. Pertemuan berlangsung sekitar 45 menit.
Maksud dan tujuan KPAI menemui Kemdikbud RI adalah terkait kasus kekerasan di salah satu SMPN di Pangkal Pinang, Provisi Bangka Belitung dan juga video yang viral yang diduga terjadi di Pontianak (Kalimantan Barat). Terkait kasus Kekerasan di Pangkal Pinang, KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA. Menurut hasil penelusuran Dinas PPA kota Pangkal Pinang, kekerasan tersebut memang terjadi di SMPN tersebut oleh salah satu oknum guru, tetapi sudah berakhir damai. Namun kejadian ini tidak terkait dengan video yang viral tersebut.
Kemdikbud sudah menurunkan tim ke Pangkal Pinang terkait kasus kekerasan yang terjadi di salah satu SMPN Pangkal Pinang. Hasil investigasi akan di share, baik kepada KPAI maupun Kementerian PPPA.
Adapun terkait video kekerasan pemukulan siswa di kelas yang viral, ternyata bukan merupakan kejadian di Pangkal Pinang, namun di duga terjadi di tempat lain—diduga di Pontianak–. Terkait hal ini, Kementerian PPPA dan Kemdikbud akan melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut dan akan bertindak sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh perundangan.
Adapun hasil pertemuan antara KPAI dan Kementerian PPPA dengan Kemendikbud adalah sebagai berikut :
Pertama, Pertemuan lebih membahas pencegahan kekerasan di pendidikan dimasa yang akan datang. Kemdikbud menggunakan istilah “Sekolah Aman”, sedangkan Kementerian PPPA menggunakan istilah “Sekolah Ramah Anak (SRA)”. Sinergi pihak terkait akan dikuatkan.
Kedua, pihak Kemdikbud mengusulkan ada grup whatsApp yang anggotanya terdiri dari Kemdikbud, Kementerian PPPA dan KPAI. Tujuan grup tersebut adalah untuk memudahkan koordinasi terkait berbagai pengaduan kekerasan di pendidikan yang diterima KPAI agar segera dapat di selidiki dan ditindak.
Ketiga, Pihak Kemdikbud dan Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan daerah terkait video yang viral yang menurut kabar tidak dilakukan oleh guru tetapi oknum orangtua siswa. KPAI menyayangkan orangtua bisa masuk ke dalam sekolah bahkan kedalam kelas dan memukuli siswa. KPAI mempertanyakan bagaimana “sekolah aman” bagi anak didik. Namun, karena Kemdikbud juga belum tahu kebenaran kejadian dan lokasi kejadian dalam video tersebut, maka masih akan dilakukan penyelidikan dahulu terhadap video tersebut.
Keempat, Baik KPAI, Kemdikbud maupun Kementerian PPPA sepakat akan meminta bantuan Kemeninfo untuk bisa melacak lokasi kejadian dalam video tersebut.
Kelima, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Pangkal Pinang, agar anak korban yang mengalami kekerasan dan sudah berdamai tersebut dapat diberikan pemulihan psikologis jika ananda membutuhkannya.
Keenam, Pihak Kemdikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa. Menurut Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di cabut tunjangan profesinya.
Salam hormat
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan