Memperingati Hari Anak Universal (20/11) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan Deklarasi dan Diseminasi Surat Edaran Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Ramah Anak di Hotel Discovery Ancol, Jakarta. Dengan menghadirkan KPU, Bawaslu, Kemendagri, NGO dan para pimpinan partai politik.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar membacakan SEB tersebut yang berisi 11 ketentuan untuk Peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat. Dalam upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Selain 11 ketentuan tersebut. SEB juga mendorong Gubernur, Bupati, Walikota menyediakan layanan cepat dan terintegrasi untuk anak. Terutama bila ada peenyalahgunaan anak dalam kegiatan politik praktis.
Kita berhadap pimpinan kepala daerah menyediakan layanan yang cepat dan terintegrasi untuk penanganan kasus yang melibatkan anak, atau mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Alur penanganan juga menyediakan cara melaporkan secara berjenjang dengan mekanisme melalui bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah; dan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Dian Islamiyati Fatwa Wasekjen DPP Partai Amanat Nasional menyampaikan sulit untuk melarang orangtua untuk tidak membawa anak dalam kegiatan sosialisasi yang kami lakukan, hal ini salahsatu karena tidak ada yang mengasuh anak.
Dan dalam situasi ini, anak terkadang muncul dalam foto yang disebarkan. Sedangkan anak anak ini tidak bisa dicegah, apakah rasional apabila kita melarang ibu-ibu untuk tidak membawa anak balita nya ke kegiatan sosialisasi atau kampanye.