dari kiri ke kanan: Asep PKA Ciput Purwanti, Komisioner KPAI bidang Hak SIpil dan Partisipasi Anak Sylvana Maria Apituley , Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna

Ada 11 Ketentuan Kalau Mau Pemilu Ramah Anak

Pemerintah melalui Kemendagri, KPPPA, KPAI, Bawaslu dan KPU mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar membacakan SEB tersebut yang berisi 11 ketentuan untuk Peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat. Dalam upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 yang Ramah Anak.

Kami meminta peserta pemilu, para calon melakukan upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan cara tidak melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau
    kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi
    peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kecuali
    bagi anak yang sudah memiliki hak pilih;
  2. Menyalahgunakan dan/atau memalsukan identitas anak agar
    masuk ke dalam daftar pemilih;
  3. Menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain,
    satuan pendidikan kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan,
    dan lain-lain, untuk kepentingan kampanye;
  4. Melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat
    peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye
    yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa
    elektronik, media digital, dan media lainnya;
  5. Melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye
    untuk memilih peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun
    2024;
  6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta
    Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam bentuk
    hiburan;
  7. Melibatkan anak untuk memasang dan/atau menggunakan
    atribut kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak
    Tahun 2024;
  8. Melibatkan anak dalam praktik politik uang;
  9. Melakukan eksploitasi dan/atau melibatkan anak untuk
    melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan
    Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
  10. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan
    diskriminatif lainnya kepada anak yang orang tua dan/atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya; dan
  11. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Melakukan penyebarluasan informasi mengenai tindakan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 11 kepada pendukung peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam berbagai bentuk media, seperti poster, banner, iklan layanan masyarakat, dan media lainnya, dan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

Melaksanakan pendidikan politik bagi anak yang telah dan akan menjadi pemilih pemula bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain.

Check Also

Alat Kontrasepsi, Perdebatan dan Kekhawatiran Nakes

Dunia jagad pendidikan kita, baru saja diramaikan perdebatan alat kontrasepsi. Hal itu terjadi karena pencantuman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *