Bersama Muhammad Ridwan – Fasilitator Anak Nasional
Teman-teman, kabar hari ini yang cukup menarik perhatian kita adalah sekelompok anak pelajar yang turut berdemo didepan gedung DPR-RI bersama mahasiswa.
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin hak kebebasan berpendapat setiap warga negaranya, baik yang disampaikan melalui forum diskusi ataupun aksi seperti demonstrasi.
Pemerintah akan mengesahkan UU yang dianggap tidak pro terhadap rakyat dan demokrasi, sontak kritik disampaikan oleh berbagai pihak dan yang paling mencuat kepermukaan adalah aksi mahasiswa dari berbagai universitas, karena jalur diplomasi dianggap kurang efektif akhirnya demonstrasi dijadikan sebagai solusi.
Lantas, munculah pertanyaan ” bolehkah anak berdemo ? ”
Tentu saja boleh dengan catatan bahwa rencana dan ide pemikiran aksi itu berangkat dari insiatif anak itu sendiri dan bukan karena dorongan atau provokasi dari orang dewasa karena dapat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 15 dimana anak dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik.
Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah faktor keselamatan anak dan perlu ada pengawasan dari orang dewasa untuk memastikan keselamatan anak saat melakukan aksi.
Jika dilihat dari aksi hari ini dan ditemukan fakta bahwa aksi kemarin terjadi kontak fisik antara mahasiswa dengan aparat, gas air mata dan water canon ditembakkan, situasi ini menjadi sangat berbahaya bagi anak jika turut serta turun ke jalan.
Anak Menjadi Korban Kekerasan !
Beredar vidio aksi anak palajar turut berdemo hari ini, yang menyedihkan adalah saat situsi mulai tegang dan bentrok antara mahasiswa dengan aparat berlangsung ada sebagian anak yang membawa galon, bambu dll berlari-larian menghampiri titik kerusuhan untuj membantu mahasiswa all hasil kontak fisik antara anak dengan aparat tidak dapat terelakkan.
Tentu hal itu terjadi bukan tanpa sebab dan saat ini anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan telah diamankan oleh aparat, ternyata bukan hanya anak SLTA sederajat saja yang masuk dalam list kepolisian melainkan juga terdapat nama anak yang masih duduk di bangku SMP.
Kesimpulan
Kalau sudah begini, kita tidak bisa main salah-salahan apalagi menyalahkan sang anak karena dalam situasi terburuk sekalipun anak sepenuhnya tidak dapat dikatakan sebagai pelaku kerusuhan, anak rentan dalam segala situasi sehingga sangat mudah untuk terprovokasi belum lagi emosinya yang belum stabil.
Banya hal yang dapat kita pelajari dari peristiwa ini dan menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih berhati-hati mengizinkan anak-anak turun ke lapangan untuk berdemo karena keselamatan anak harus dipastikan terlebih dahulu.
Mari bersama-sama kita bahu membahu menyelamatkan anak-anak Indonesia, ini bukan hanya tanggung jawab orang tua, sekolah ataupun polisi tapi ini adalah tanggung jawab kita semua, karena pada siapa kita harus menyerahkan nasib bangsa ini kedepan hari kalau bukan pada anak-anak.