Home / KBAI Reportase / Hindari Anak Dari Kegiatan Politik Praktis

Hindari Anak Dari Kegiatan Politik Praktis

Terkait ditahannya ratusan Anak-anak di berbagai kantor kepolisian di Jakarta terkait aksi unjuk rasa dan kerusuhan pada tanggal 25 dan dinihari 26 September 2019 di seputaran gedung DPR RI.

Anak memiliki kebutuhan untuk mengekapresikan perasaan dan pikiran sebagai bagian dari proses menemukan jati diri.

Untuk itu semua anak membutuhkan lingkungan yang ramah agar anak dapat tumbuh dan berkembang optimal serta memiliki karakter tangguh dan welas asih untuk menhadapi tantangan hidupnya.

Anak juga baik terlibat dalam kegiatan penyampaian pendapat agar memiliki pengalaman dan mampu menghayati dirinya sebagai warga suatu masyarakat, sepanjang ada jaminan situasi selalu ramah untuk Anak.

Namun bila suatu kegiatan penyampaian aspirasi berpotensi menimbulkan konflik apalagi pempertontonkan kekerasan dalam kata, apalagi perbuatan, sebaiknya anak dijauhkan dari kegiatan yamg dimaksud karena akan menjadi pembelajaran yang mendatangkan ingatan buruk.

Terkait unjuk rasa situasi jelas membahayakan karena adanya pro kotra yang sangat kuat pada beberapa level masyarakat dan sudah terjadi benturan antarelemen. Keterlibatan anak pada unjuk rasa kali ini dapat membahayakan fisik dan dapat menimbulkan trauma serta berjatuhan korban.

Untuk itu di himbau para orang tua, penyelenggara sekolah, aparat keamanan dan seluruh warga masyarakat untuk mencegah keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa yang di dalamnya terjadi kekerasan.

Aliansi Kita Bersama Anak Indonesia menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Anak dihindarkan dari kegiatan politik praktis. Orang tua, Guru, Ustadz, Sekolah punya kewajiban menjaga Anak-anak terhindar dari kegiatan politik praktis.
2. Meminta Kepolisian menyelidiki pihak pihak yang bertanggung jawab atas provokasi pengerahan massa anak anak ke gedung DPR RI, 25 September 2019
3. Meminta pihak kepolisian untuk tetap mengedepankan tindakan tanpa kekerasan, persuasif dan memperhatikan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menjalankan tugas.
4. Anak bisa menyampaikan pendapat di ruang yang aman. Karena memperhatikan tingkat pemahaman (kognitif), tumbuh kembang dan perkembangan emosional anak.
5. Penyampaian pendapat wajib memperhatikan kepentingan dan keselamatan semua pihak, termasuk Anak.
6. Mengecam keras provokasi pengerahan massa berusia anak, dalam kegiatan unjuk rasa di seputaran gedung DPR RI 25 September 2019, yang kemudian menjadi kerusuhan. Karena pengerahan massa berusia Anak, justru menempatkan Anak dalam posisi beresiko dan berbahaya
7. Tindakan ini bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang di ratifikasi Indonesia
8. Meminta semua pihak ikut aktif melindungi anak.

Hormat kami
*Aliansi Kita Bersama Anak Indonesia*

1. Ilma Sovri Yanti – KBAI
2. Suratman
3. Seto Mulyadi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
4. Drias Advocacy WVI
5. Odi Shalahuddin, Yayasan SAMIN
6. Tata, Satgas PPA DIY
7. G.E. Anggent, ELKAPE/BPJS Wacth
8. Evie Permata Sari, Jakarta
9. Trisna Harahap – JKLPK
10. Tata Sudrajat, YSTC
11. Sri Hartini Mandji, Pemberdayaan perempuan JPN Tangsel
12. Yuliati Umrah, Alit Indonesia – NTB
13. Siti Aminah Tardi, Depok
14. Feni Anisa Paralegal Banten
15. Farid Ari Fandi
16. M. Ridwan
17. Ena Nurjanah,LPA Generasi
18. Aditya Septiansyah, ARI

19. Helga Inneke Worotidjan

20. Max Andrew Ohandi-aktivis anak ( Koko Jali )
21. Gisella Tani Pratiwi – pemerhati anak
22. Nilla Sari Dewi I – pemerhati anak

23. Silahkan dilanjutkan

Check Also

Caper Lo: Hilangnya Apresiasi Di Masa Remaja

Seringkali kita mendengar remaja kita, membully secara psikologis dengan sebaya, dengan kata Caper Lo!!!. Padahal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *