Menantang Para Caleg Membangun Kualitas Pilihan Pemilih Pemula

Rangkuman tulisan dari Redaksi KBAI tentang Pemilih Pemula.

Menurut Jaringan Pemilih Pemula untuk Rakyat atau JPPR dari 160 juta pemilih 40% adalah pemilih pemula

Pemilih pemula terdiri dari anak usia 17-18 tahun nambah pensiunan TNI/Polri. Jadi diperkirakan sekitar 20-25% data usia pemilih pemula anak.

Namun tidak banyak Caleg kita sejak awal mengerti bahwa hak partisipasi anak diatur dalam UU Perlindungan Anak bahkan daerah punya kewajiban mengimplementasikannya dengan membentuk Forum Anak.

Dari 400 lebih kab kota ditambah lembaga tingkat pusat bisa dikatakan sangat minim menyertakan partisipasi anak dalam rangka dalam keputusannya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Bahkan setiap arena legislasi pembuatan UU, seringkali regulasi terkait isu anak terpinggirkan bahkan pasalnya menghilang dalam beberapa aturan.

Hal ini dikarenakan caleg tidak diperkenalkan bahwa anak harus dipersiapkan dalam mengenalkan hak memilihnya, edukasi memilih dan pendidikan menggunakan hak pilih. Belum pernah ada sejarah caleg mempresentasikan bagaimana caranya partisipasi sejak dini membangun pendidikan election atau pemilu yang lebih berkualitas.

Karena bagaimanapun alergi terhadap anak berkampanye atau larangan lebih besar beritanya dibanding melihat realita bahwa Negara ini mewajibkan memilih direntang usia anak dari 17 ke 18 tahun. Dan mungkin semua caleg tidak memahami ini.

Apalagi tahun ini semarak pesta demokrasi para partai menampilkan generasi muda terbaiknya untuk bertanding.

Beberapa besutan kesadaran hak memilih sebenarnya dilakukan oleh lembaga anak internasional, ormas, bahkan negara dengan forum anak, kongres anak dan tunas muda pemimpin indonesia. Yang rata rata pesertanya adalah anak yang berusia matang masuk hak memilihnya.

Namun apa yang mereka pelajari di forum forum anak ini, tidak berlaku di sistem kepartaian dalam perekrutannya. Sehingga apa yang mereka alami, dibina sejak dini, disaring dan di filter dan ditampilkan ketika Hari Anak bertemu Presiden. Namun mereka tidak ada yang tertarik mendaftar menjadi caleg muda. Artinya ini jadi tantangan partai membuka diri terhadap partisipasi pemilih pemula.

Untuk itu penting para partai mulai membuka diri kepada generasi yang sudah siap ini. Untuk sama sama belajar membagun partisipasi anak, sosialisasi hak memilih, mengenalkan dan mempersiapkan mereka untuk matang menggunakan hak pilihnya.

Kemudian jarang sekali terjadi diskusi para calon pimpinan kepala daerah dengan anak anak ini. Inilah kenyatannya partai sangat kesulitan menawarkan suksesi kepemimpinan muda yang lebih menarik dan energik. Beberapa partai masih memperlihatkan kader seniornya dibanding memulai menantang calegnya untuk dapat membangkitkan kualitas pemilu dengan menyadarkan hak pilih kaum muda. Yang nyatanya masih di umur anak rentang 17 sampai 18 tahun.

Adapun perubahan amandemen UU Perlindungan Anak belakangan karena kita kebakaran maraknya industri gelap seksualitas dan eksploitasi anak di dunia ini.

Untuj regulasi RUU Pengasuhan yang sudah sebagian partai menyetujuinya dan bahkan dikatakan telah sampai meja Presiden jaman itu harus mentah kembali. Padahal advokasinya sudah berjalan 10 tahun dengan gerakan 20 lintas organisasi dalam Aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga atau disebut Asuh Siaga.


Check Also

Alat Kontrasepsi, Perdebatan dan Kekhawatiran Nakes

Dunia jagad pendidikan kita, baru saja diramaikan perdebatan alat kontrasepsi. Hal itu terjadi karena pencantuman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *