Home / KBAI Reportase / KPI Dianggap Sembrono Membolehkan SJ Jadi Edukator Kejahatan Seksual

KPI Dianggap Sembrono Membolehkan SJ Jadi Edukator Kejahatan Seksual

Menanggapi pernyataan Ketua KPI di https://www.google.com/amp/s/seleb.tempo.co/amp/1504166/ketua-kpi-saipul-jamil-boleh-tampil-di-televisi-untuk-edukasi-bahaya-predator

Sejak SJ dilepaskan, diskusi terus menghangat dengan pro kontra apa yang dilakukan tim manajemennya. Baik glorifikasi ketika keluar penjara dan ditambah liputan penanyangan media. Yang menyebabkan reaksi keras masyarakat di change.org maupun status netizen di medsos. Bahkan Pasca peristiwa tersebut Ketua KPI mengeluarkan pernyataan membolehkan SJ menjadi ‘edukator’ kejahatan seksual, yang dianggap Pakar Hukum dan Kebijakan Perlindungan Anak Hadi Utomo sebagai pernyataan sembrono. Ia menyarankan agatr KPI sebelum menyampaikan pernyataannya mengkorfirmasi soal penanganan SJ selama di Bui.

Menurut Hadi sepengalamannya dalam penanganan kasus seperti SJ. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, Tentu saja statement KPI dianggap baik bagi SJ, karena tiap warga Negara memiliki hak untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, namun juga harus dengan memperhatikan HAM pihak lain.

Kedua, statement KPI merupakan statement yang sangat sembrono jika KPI tidak memiliki data tentang rehabilitasi SJ selama di penjara. Ada 4 rehabilitasi yang harusnya di jalani SJ di d alam penjara

Pertama rehabilitasi fisik dan psikologis
Rehabilitasi fisik relatif mudah dicapai tetapi rehabilitasi psikologis sangat sulit untuk dicapai. Dalam ketentuan HAM rehabilitasi psikologis dimaksudkan sebagai pencapaian pemulihan psikologis (psychological recovery) semaksimum mungkin.

Kedua rehabilitasi moral
Di maksudkan sebagai pulihnya keyakinan moral SJ tentang nilai nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan manusia yang bermartabat.

Ketiga rehabilitasi spiritual
Dimaksudkan sebagai pulihnya spirit hidup yang diyakini dan didalami, dari agama yang dianut seseorang.

Keempat Rehabilitasi Tanggung Jawab Sosial (Social Responbility) terhadap anak
Dimaksudkan sebagai perilaku yang pantas dan layak untuk dicontoh oleh anak. Dalam HAM Anak (yang diatur dalam Konvensi Hak Hak Anak) setiap anak memiliki hak untuk mengakses informasi yang layak anak (ILA). Informasi yang layak anak dapat membantu tumbuh kembang anak dan membantu kesejahteraan fisik, psikologis, spiritual, moral dan sosial anak.

Pertanyaan besar
Apakah KPI yakin dan secara keilmuwan memiliki data yang dapat dipertanggung jawabkan, bahwa SJ telah mendapatkan semua bentuk rehabilitasi selama dalam penjara? Apakah KPI memiliki keyakinan penuh, bahwa SJ telah pulih dan mampu mengendalikan diri, sehingga mampu mencegah dirinya dari perbuatan yang pernah dilakukannya, yang menyebabkan SJ masuk kedalam bui?

Perilaku Fedofilia
Mengingat bahwa perilaku pedofilia, merupakan perilaku seks menyimpang (penyakit jiwa) yang sangat sulit untuk disembuhkan, tetapi penderita penyakit jiwa seperti ini, bisa dibantu untuk memampukan dirinya sendiri dalam mengendalikan diri, dari pengulangan perilaku pedofilia.

Maka semua jenis rehabilitasi merupakan hak penderita untuk pemulihan psikologis dan perubahan perilaku. Maka pertanyaan besarnya, apakah KPI sudah melakukan konfirmasi ke Kementerian dan Lembaga terkait, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial.

Apakah KPI telah mendapatkan informasi dan data dari Kementerian Kesehatan bahwa SJ telah mendapatkan rehabilitasi (fisik dan psikologis/psikis/mental) dan mampu untuk mengendalikan diri dari penyakitnya?

Apakah KPI telah mendapatkan informasi dan data dari Kementerian Agama tentang rehabilitasi spiritual dan Kemenag menjamin bahwa SJ secara spiritual telah pulih?

Apakah KPI telah mendapatkan informasi dan data dari Kemenkumham tentang perilaku SJ selama dalam penjara, yang telah menunjukkan suksesnya semua bentuk rehabilitasi?

Apakah KPI telah mendapatkan informasi dan data dari KPPPA tentang bahwa SJ telah pulih dan memiliki perilaku tanggung jawab sosial yang tinggi (social responbility) terhadap anak?

Dalam kerangka perlindungan anak dari semua jenis kekerasan termasuk kekerasan seksual. Bahwa anak berhak mendapatkan Informasi Layak Anak (ILA) sebagaimana dalam pasal 17 Konvensi Hak Anak.

Karena bila anak mendapatkan idola yang tidak layak, maka anak dikhawatirkan akan terhambat tumbuh kembang dan kesejahteraan dirinya, termasuk kesejahteraan spiritual, moral, mental dan sosial anak. Termasuk deskripsi dan persepsi anak tentang pedofilia menjadi melenceng dan berpengaruh jiwa anak, anak tidak menyadari bahwa pedofilia merupakan perilaku seks menyimpang (penyakit jiwa).

Apakah KPI telah mendapatkan informasi dan data dari Kementerian Sosial tentang rehabilitasi sosial telah sukses dilakukan SJ selama dipenjara?

Termasuk apakah KPI sudah melakukan konfirmasi kepada korban dan keluarga korban, tentang penanganan rehabilitasi kepada mereka, karena dalam HAM keluarga korban juga berhak atas rehabilitasi, agar kehidupannya normal kembali setelah anggota keluarganya ada yang menjadi korban atas perbuatan orang yang memiliki penyakit jiwa tersebut.

Apakah SJ sudah mendapatkan jaminan dari Negara, bahwa ketika kecenderungan perilaku seks menyimpangnya sedang menguat kembali, maka SJ mendapatkan hak konsultasi/konseling yang mudah diakses, untuk mengendalikan perilaku menyimpangnya tersebut, sehingga tidak menjadi perilaku menyimpang yang nyata, dan menciptakan korban baru.

Dan apakah Kemensos, Kemenkes sudah menjamin bahwa korban pedofilia tidak menjadi pelaku, karena sepengalaman kami mendampingi, ketika korban telat tertangani, akan menjadi pelaku. Bahwa catatan kami tentang rehab bukan hanya sekedar sembuh tetapi juga pulih.

Untuk itu, bila KPI sama sekali belum melakukan konfirmasi, maka tindakkannya hanya berlandaskan kepentingan SJ dan industri hiburan. Yang hanya membahagiakan sebagian pihak, tanpa memperhatikan kepentingan orang banyak termasuk kepentingan terbaik bagi anak

Di sisi lain, kita juga sedang bicara pelaku dan korban lainnya, dan mengedukasi berbagai pihak, yang harusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor Kementerian dan Lembaga. Sehingga sangat tidak layak KPI mengeluarkan pernyataan tersebut, bila belum ada konfirmasi dari berbaga Kementerian dan Lembaga yang sebelumnya menangani SJ.

Bandung, 10.9.2021

Hadi Utomo
Salam Bina Sejahtera Indonesia (BAHTERA)
CP. 0813 6035 8465

Check Also

Alat Kontrasepsi, Perdebatan dan Kekhawatiran Nakes

Dunia jagad pendidikan kita, baru saja diramaikan perdebatan alat kontrasepsi. Hal itu terjadi karena pencantuman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *