Home / KBAI Reportase / Anak Anak Berhadapan Dengan Hukum Menanti Senja Bersama LKS Bahtera
Menanti Senja, Anak anak berhadapan dengan hukum di ajak LKS Bahtera Bandung berekreasi ke pantai Rancabuaya dan pantai Sayang Heulang

Anak Anak Berhadapan Dengan Hukum Menanti Senja Bersama LKS Bahtera

Syarat mutlak LPKS bukan pada megahnya sebuah gedung, atau tempat tidur yang mewah

atau makanan yang serba ada. Tetapi syarat mutlak LPKS adalah cara staff atau pendamping

dalam memperlakukan Anak dengan penuh rasa hormat terhadap harga diri dan martabat Anak.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  atau SPPA mengatur tentang Pencabutan Kebebasan Anak (Children Deprived of Their Liberty). SPPA menetapkan tiga lembaga pencabutan kebebasan tersebut, pertama LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara/Tahanan Anak), kedua LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak/Penjara Anak dan ketiga LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial/Berfungsi Untuk Titipan Tahanan Anak dan Putusan Pengadilan maupun Diversi). Bahwa Diversi merupakan salah satu indikator dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu pada Klaster V Perlindungan Khusus Anak.

Faisal Cakra Buana dari Lembaga Kesejahteraan Sosial peningkatan kesadaran APH itu telah menyebabkan lembaganya kini mengasuh 14 anak berhadapan dengan hukum, yang berasal 8 dari Kepolisian, Jaksa dan Hakim dan 6 anak dari putusan inkrah pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 39 Konvensi Hak-hak Anak (KHA), Rehabilitation of Child Victims, layanan bagi Anak ABH menekankan pada penciptaan lingkungan yang mendukung kesehatan serta sikap yang menghormati harga diri dan martabat anak.

Sebagai LPKS sederhana ternyata penerapan prinsip penting dalam Pasal 39 tersebut menumbuhkan kesadaran Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum tentang perbuatan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya dan berdampak pada Anak memiliki keinginan kuat untuk melakukan perubahan perilaku.

Wujud dari menghormati harga diri dan martabat Anak, seluruh staff LPKS Bahtera memperlakukan anak dengan penuh kasih sayang, sopan, lembut dan bijak, disamping menciptakan suasana yang ramah dalam bergaul dengan Anak.

Dengan demikian Anak merasa nyaman, senang dan bahagia selama berada di LPKS Bahtera. Penciptaan suasana yang menyenangkan tersebut membuahkan kebahagiaan pada diri Anak. Kumpulan kebahagiaan mampu menguatkan kecerdasan psikososial. Penguatan kecerdasan psikososial berdampak pada kemampuan Anak untuk melakukan introspeksi diri secara jujur dan pada gilirannya menguatnya kemauan Anak untuk melakukan perubahan perilaku.

Salah satu program layanan untuk perubahan perilaku diantaranya Anak diajak rekreasi. Dalam dua hari ini Anak-anak ABH diajak rekreasi ke pantai Rancabuaya dan pantai Sayang Heulang., tutup Faisal yang juga menjadi tim evaluasi Kota Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama KPAI.

Check Also

Mari Praktekkan Mudik Inklusi

Ilma Sovri Yanti Inisiator Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) menyampaikan memang pergerakan penumpang cenderung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: