Negara Punya Hakim Anak, Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak

IMG-20150811-WA0031
Presiden Joko Widodo bertemu Anak Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus dalam Hari Anak Nasional 2015 di Istana Bogor

Akhirnya negara ini memiliki Hakim Anak, Penyidik Anak dan Penuntut Umum Anak. Tugas mereka dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Peraturan ini ditetapkan Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2015.

Tentunya ini menjadi komitmen semua aparat penegak hukum dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan jaminan masa depan Anak Indonesia. Peraturan ini mempunyai semangat menanamkan tanggung jawab anak, nilai nilai perdamaian kepada anak sejak dini, mengajak masyakat untuk ikut bertanggung jawab bila terjadi kekerasan kepada anak dilingkungannya, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan mengajak semua pihak bisa menyelesaikan perkara anak di luar peradilan.

Hal ini merupakan turunan dari diterbitkannya ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa Pemerintah perlu membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun.

Alasan Diversi ditetapkan dibawah umur 12 tahun dalam UU SPPA pasal 21 dijelaskan dengan pertimbangan anak belum mengerti sepenuhnya bahwa apa yang dilakukannya adalah pelanggaran. Maka, anak belum dapat sepenuhnya dimintai pertanggungjawban atas tindakannya pelanggarannya (pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis). Kemudian masih lemahnya kemampuan Anak dan remaja dalam “menghitung resiko” dan “mengendalikan impuls” akibat proses biologis di otak dan tubuhnya.

Dalam PP ini dijelaskan juga tugas masing-masing pihak dalam mendukung proses penyelesaian perkara anak diluar peradilan yaitu Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Untuk mengakses isi lengkap PP 65 2015 dapat di download melalui: http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2015/09/03/p/p/pp0652015.pdf

Check Also

Alat Kontrasepsi, Perdebatan dan Kekhawatiran Nakes

Dunia jagad pendidikan kita, baru saja diramaikan perdebatan alat kontrasepsi. Hal itu terjadi karena pencantuman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *