Home / KBAI Reportase / Disnaker Diminta Tidak Pilah Pilih Dalam Tangani Pekerja Anak

Disnaker Diminta Tidak Pilah Pilih Dalam Tangani Pekerja Anak

Dalam pertemuan Workshop Review Peta Jalan (Roadmap) menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 dan Penyusunan program lanjutan menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak yang dilaksanakan  Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan JARAK dan PAACLA Indonesia hari ini di Hotel Santika Jakarta kembali menyoroti peningkatan angka pekerja anak selama pandemi.

Data dari Badan Pusat Statistik berdasarkan Sakernas tahun 2021 menunjukkan 1,82% dari jumlah total anak usia 5 – 17 tahun atau 1.046.556 anak adalah pekerja anak. Jumlah ini masih cukup tinggi dan sangat mungkin jumlah ini tidak akan menurun secara signifikan pada akhir tahun 2022 karena adanya pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 justru diprediksi akan menyebabkan bertambahnya jumlah pekerja anak.

Anwar Solihin dari Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan Jawa Timur mengeluhkan soal penanganan pekerja anak di daerah, karena masih mengganggap kalau pekerja anak adalah urusan dinas lain, di luar dinas tenaga kerja. Meski ia sudah menjelaskan kepada petugas yang ditemuinya di lapangan.

Yuli Adiratna, Direktur Bina Norma Ketenagakerjaan dari Kemenakertrans langsung menjawab, bahwa segala upaya pemerintah dalam mengurangi angka pekerja anak, menurutnya kearifan lokal bisa saja mewarnai dalam penurunan angka pekerja anak, tapi prinsip globalnya tidak bisa ada daya tawar, anak tidak bisa di ekslploitasi dengan dalih apapun. Baginya, kearifan lokal digunakan dalam rangka cegah dan tangani anak yang diperkerjakan, kearifan lokal yang bisa cegah itu,

Kemudian bicara disnakertrans merespon temuan pekerja anak, sebenarnya tidak ada pembedaan, apakah anak tersebut bekerja di sektor formal dan informal, padahal dalam tenaga kerja sendiri, tidak ada aktifitas ekonomi informal dan formal. Sepanjang ada anak di perkerjakan, apalagi di sektor kerja  terburuk yang berdampak ke kesehatan dan moral, Disnakertrans wajib menarik, ditangani dan dicegah, jadi tidak membedakan, pekerjaan di sektor mana ataupun siapa yang memperkerjakan, Disnakertrans di seluruh Indonesia harus menjalankan mandatnya.

Tidak boleh ada anak yang diperkerjakan, apalagi di eskploitasi, termasuk warung kecil sekalipun, harus di eliminasi. Anak anak mau diperkerjakan dimanapun, sektor formal dan infromas, harus segera ditangani. Mandat disnaker, tidak boleh pilah pilih, sepanjang tentang ketenagakerjaan, menjadi pekerjaannya. Segala hal berkaitan ketenagakerjaan, baik sebelum, saat, setelah bekerja, ini termasuk wilayah Kemenaker dan Disnakertrans, termasuk menghapus pekerja anak. Ini jadi ruh dasar. Cilakanya ada pemahaman yang meng’dikotomi’kan tadi, ini bukan urusannya, ini urusan dinas lain. Jadi sepanjang terkait ketenagakerjaan itu tugas Kemenaker dan Disnakertrans, tutupnya.

 

Check Also

Caper Lo: Hilangnya Apresiasi Di Masa Remaja

Seringkali kita mendengar remaja kita, membully secara psikologis dengan sebaya, dengan kata Caper Lo!!!. Padahal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *