Home / KBAI Reportase / BUMN BUMD Diminta Turunkan Angka Pekerja Anak
Misran Lubis Pjs Direktur JARAK

BUMN BUMD Diminta Turunkan Angka Pekerja Anak

Dalam pertemuan Workshop Review Peta Jalan (Roadmap) menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 dan Penyusunan program lanjutan menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak yang dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan JARAK dan PAACLA Indonesia hari ini (1/12) di Hotel Santika Jakarta kembali menyoroti peningkatan angka pekerja anak selama pandemi.

Misran Lubis Pjs Direktur JARAK menyampaikan Berbagai program dan kebijakan telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dan oleh berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk LSM dan Dunia Usaha, untuk melaksanakan RAN BPTA. Namun demikian Indonesia Bebas Pekerja Anak pada tahun
2022 belum bisa diwujudkan dengan baik, karena dampak pandemi covid-19 sejak tahun 2020 telah
berkontribusi dalam peningkatan jumlah pekerja anak.

Khusus untuk dunia usaha Misran menyoroti 2 hal, pertama terkait perlindungan anak dan kedua pekerja anak. Pertama, iya mendorong kepatuhan perusahaan dulu, dalam menerapkan standar. Kedua keterlibatan dunia usaha dalam intervensi pekerja anak. melalui CSR nya. Jangan sampai perusahaannya terlihat dermawan dengan CSR nya, tetapi karyawan anak dikebunnya banyak, kemudian kekurangan gizi dan tidak sekolah. Secara pencitraan perusahaan tentu berdampak bagus, tetapi didalam eksklusif.

Kita ingin mekanisme ini dirancang sejak awal, hal ini sedang dirancang jarak, Menaker dan Bappenas, untuk sebuah survey terhadap perusahaan perusahaan. Minimal bisa melihat secara informasi, apakah mereka menerapkan kapatuhan standar perlindungan anak dan implementasi standar pekerja anak dan konvensi. Kemudian dari survey penangulangan, dari sini, akan jadi basis data juga. Siapa perusahaan yang patuh dan tidak patuh, ini harus kongkrit, jangan eksklusif.

Dari pengalaman saya bekerja untuk fokus mengurangi pekerja anak, baik kerja kerja yang saya awali dari daerah sampai pusat, justru BUMN yang paling bandel soal kepatuhan mengurangi angka pekerja anak. Mudah mudahan ke depan tidak lagi ya.

Bayangkan BUMN, BUMD yang ikut mendukung dan mempromosikan program pemerintah, tapi gap yang terlalu besar butuh di intervensi dan tertangani

Yang perlu disepakati juga, soal terminolgi, berbagai istilah, mulai dari pekerja anak, penghapusan pekerja anak, kota layak anak, desa layak anak, kabupaten layak anak. Saya bukan membela, ketika mengatakan layak anak, bukan berarti terbebas masalah anak atau menutupi masalah anak. Seringkali Pemda salah penempatan dan penyampaian, baru dapat pratama dari penghargaan layak anak, padahal pratama itu penghargaan sangat dasar, baru bersifat administratif, baru di level pertama. Sedangkan layak anak yang dimaksud pemerintah mulai dari level 1 sampai dengan level 5 tingkatannya.

Bebas pekerja anak, bukan berarti tidak ada masalah, tapi ada regulasi, ada struktur, ada program sehingga ketika ada masalah tertangani dan ada intervensi, tandas Misran..

Check Also

Caper Lo: Hilangnya Apresiasi Di Masa Remaja

Seringkali kita mendengar remaja kita, membully secara psikologis dengan sebaya, dengan kata Caper Lo!!!. Padahal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: