Upaya perlindungan kepada anak anak terpapar pemahaman radikalisme dan terorisme telah dilakukan Kementerian Sosial sejak 2017.
Hal itu di tegaskan Nahar Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial.
Rehabilitasi sosial itu dilaksanakan di Rumah Aman Kementerian Sosial.
Masa rehabilitasi sosial antara satu hingga tiga bulan. Materi yang diberikan seputar wawasan kebangsaan, nilai-nilai keagamaan, toleransi dan keberagaman. Kami bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88,” papar Nahar.
Seperti diketahui pasca peristiwa bom Surabaya. 5 anak meninggal dalam aksi teologi maut tersebut. 7 anak dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.