Usia Perkawinan Diwajibkan Setelah 19 Tahun

Gedung megah Nusantara di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat bergetar atas perjuangan para penyintas yang telah menyuarakan perlawanannya dengan mengusulkan usia pernikahan dinaikkan.

Karena bicara perkawinan, bicara keselamatan calon Ibu, calon Bapak dan calon Anak yang akan terlahir dimuka bumi.

Persiapan, kematangan baik secara fisik, psikis, spritual menjadi berbagai penyebab bagi mereka yang ingin masuk dan selamat dalam usia perkawinan. Karena setiap agama meyakini perkawinan hanya untuk sekali seumur hidup bukan permainan seumur hidup. Karena dampaknya yang dapat menjadi tragedi kemanusiaan dan anak anak yang terlahir menjadi korban berlapis.

Menurut Totok Daryanto Wakil Ketua Pembuatan Undang Undang atau Badan Legislasi DPR RI dengan 10 fraksi menyampaikan musyawarah mufakat tentang disyahkannya kenaikan usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

Ilma Sovri Yanti dari Aliansi Kita Bersama Anak Indonesia ditengah aksi dukung di syahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menegaskan faktor utama kenaikan tersebut karena memperhatikan kesiapan seorang calon Ibu yang akan melahirkan anak, butuh kesiapan rahim, sebagai tempat bayi yang akan dikandungnya. Ketidak siapan rahim menjadi penyebab utama seringnya calon bayi tidak terselamatkan, bahkan ketika dilahirkan mengakibatkan kematian bagi Ibunya. Hal ini menjadi perhatian secara khusus kemanusiaan di dunia.

Ilma melanjutkan, usia anak menghadapi ancaman, karena anak tidak bisa membela dirinya sendiri. Akibat menjadi korban kekerasan seksual mereka harus kehilangan masa depannya, dan terjebak dalam usia pernikahan anak. Padahal ancaman menanti dalam kehidupannya ke depan. Sudah saatnya negara berpihak dan memberikan keberpihakan masa depan dan jaminan untuk mereka, agar terselamatkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Yohana Yambise sangat mengapresiasi tekad bersama menyelamatkan perempuan dan anak, tentu Indonesia membuat sejarah bagi dunia.

Baginya perkawinan pada usia anak berdampak pada usia ibu dan anak. Dan akan mengalami resiko kesehatan yang panjang, dunia harus mengakhiri dan menyelamatkan anak anak.

Data Pusat Statistik tahun 2018 menyampaikan 5.327 perbuatan Kriminal Kejahatan Seksual terjadi pertahunnya. Anak anak menjadi korban terbanyak dan terjebak dalam perkawinan dan bayi yang dikandungnya terancam, akibat rahim tempat bayi berkembang dalam perutnya belum sempurna. Kemudian terjebak aborsi atau dihadapkan harus menikah. Yang kedepannya beresiko pada ancaman kematian ketika saat melahirkan dan perkawinan yang dibangun berasal dari masalah yang belum selesai. Ini sangat berbahaya bagi calon Ibu, calon Bapak dan calon Anak yang akan dilahirkan. Sudah saatnya dicegah dan diselamatkan.

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menyatakan 24,2% kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi dari resiko hidup menjadi perempuan sejak ia terlahir, kata Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS
yang melakukan penelitian ini pada tahun 2016, sebagian terjebak dalam pernikahan yang tidak diinginkan dan mengancam kehidupan perkawinan yang akan dijalani. Mari selamatkan bumi dengan selamatkan perempuan.

Check Also

Hari Anak Dunia: KPAI Ingatkan Situasi Anak Dalam Kemiskinan Sangat Multi Kompleks

Rapat Koordinasi Nasional dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang di selenggarakan Komisi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *