#DaruratRevisiPerpresJKNRamahAnak
#SegeraBubuhkanDukunganAnda
*BPJS Kesehatan Defisit, Manfaat Layanan Kesehatan Anak Terabaikan*
_(Rilis, Dukungan dan Kronologi)_
Revisi Perpres Jaminan Kesehatan Nasional memasuki revisi tahap 5. Tim sinkronisasi yang terdiri dari lintas Kementerian dan Lembaga telah menyelesaikan draft finalnya..
Saat ini draft tersebut sudah di Kemenkumham utk dilakukan Harmonisasi Raperpres JKN. Pembahasan dilakukan secara maraton. Diperkirakan dalam 1 bulan ini masyarakat pengguna jaminan kesehatan sudah bisa menikmatinya.
Namun semangat revisi ini adalah menyesuaikan dengan situasi defisit, yakni dengan mengurangi manfaat bagi peserta. Yang sangat bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Hal ini bertentangan dengan manfaat pelayanan kesehatan untuk anak yang selama ini minim dan memprihatinkan.
Seperti kebutuhan NICU/PICU dan pembiayaannya akan dikurangi, termasuk penyakit pemyakit Katastropik pada anak.
Padahal dengan perubahan cara pandang dan pelayanan kepada anak. Baik dalam peningkatan fasilitas dan pembiayaan, diyakini dapat *mengurangi angka kesakitan (morbiditas)* maupun *kematian (mortalitas)* pada bayi dan anak.
BPJS Wacth dan KPAI hanya seperti syarat dan diikutkan di akhir oleh tim sinkronisasi Kementerian dan Lembaga.
Dan semua pasal yang diusulkan tim, ternyata tidak ada yang dimasukkan. Justru sinkronisasi draft telah *difinalisasi* dan lanjut ke pembahasan harmonisasi dan *di syahkan Kemenkumham*.
Dengan alasannya *BPJS Defisit*. Merupakan alasan yang tidak tepat karena *UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)* sudah mengamanatkan menjadi *tanggungjawab Negara* membantu pendanaannya.
Apalagi kalau kita melihat data kelahiran tahun 2017 tercatat 4,8 juta kelahiran, sementara berdasarkan data dari BPJS kesehatan tidak lebih dari 700 ribu kelahiran yang dilayani oleh BPJS kesehatan.
Artinya ada *4 juta bayi tidak terlindungi* oleh skema jaminan, yang memunculkan pertanyaan di era Jaminan Kesehatan Nasional, ternyata *angka kematian ibu dan bayi tidak menurun.* Ini sangat tidak masuk akal. Jangan sampai proyek hajat hidup orang banyak yang didukung banyak pihak. *Dianggap ‘ngibul lagi’.*
Seperti diketahui anak anak tidak sekuat orang dewasa. Dan dalam pelayanan pengobatan tidak bisa bersuara sendiri. Berbagai kisah kekerasan, darurat pelayanan, penyakit berat, penyandang disabilitas, pemulihan akibat kekerasan, anak anak masih menghadapi kesulitan akses. Dan akhirnya dalam layanan tanpa disadari anak jadi korban berlapis. Akibat pelayanan yang tidak memihak korban. Untuk itu penting revisi Perpres JKN Ramah Anak.
Berbagai kasus kekerasan seksual misalnya, menjadi gambaran bagaimana anak anak lemah mengakses layanan. Karena membutuhkan pemulihan yang panjang. Anak anak yang operasi jantung harus menunggu 2 bulan sampai 2 tahun. Kisah Anak anak yang membutuhkan ruang NICU PICU harus pindah sampai 10 rumah sakit. 1 hari harus 1 poli, padahal suatu saat mereka butuh tindakan beberapa poli. Kisah anak anak yang terkena malpraktek, tanpa bisa membela diri. Ank anak yang menjadi korban seksual. Belum lagi anak anak yang menjalani masa hukuman, yatim piatu, di panti panti, digeletakkan dijalan, terlantar. Siapa yang menjamin mereka? Bila disamakan dengan layanan umum.
Kitalah orang tuanya. Kisah mereka yang membutuh perlakuan khusus harusnya membuka mata hati kita semua.
Untuk itu BPJS Wacth dan Tim Pokja Revisi Perpres JKN *meminta agar pembahasan draft final yang telah diserahkan Kemenkumham untuk ditunda finalisasinya* serta menggali lebih dalam dengan melibatkan stakeholder perlindungan anak yang lebih luas. Dengan *melibatkan aktifis anak, tokoh anak, pengamat kebijakan anak dan lsm.*
Guna memasukkan *norma hukum* bagi perlindungan anak melalui pelayanan kesehatan anak yang afirmatif.
Kami juga meminta *Presiden dan KPK* untuk terus mengusut dana inefisiensi, fraud (kecurangan) dan moral hazzard atas pembiayaan kesehatan melalui skema jaminan sosial kesehatan. Sebagaimana diketahui beberapa kepala daerah ditangkap KPK karena penyalahgunaan dana kesehatan masyarakat.
Memang harus diakui BPJS Kesehatan defisit, yang berakibat menyedot anggaran Negara sekian trilyun. Namun disisi yang lain program ini sangat membantu masyarakat. Dan menjadi kebutuhan hajat hidup dan ketergantungan orang banyak. Sudah seharusnya kita semua aware pada kepentingan sesama saudara kita. Terutama jaminan kesehatan untuk generasi penerus bangsa.
*Salam Senyum Anak Indonesia*
G.E Anggent BPJS Wacth dan Pokja Revisi Perpres JKN dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
CP. German 0813 8153 1232
– – –
#SEGERA
_Mohon bantuan sebar luaskan dan dukungan_
Rilis Darurat Revisi JKN Ramah Anak https://goo.gl/6bYxir
“BPJS Kesehatan Defisit, Manfaat Layanan Kesehatan Anak Terabaikan”
Ekspresikan Dukungan anda di Fanpage Facebook https://goo.gl/d4qUWt
Dukung dengan cara mudah ‘tinggal satu klik’ di https://goo.gl/6MfFqi
Terima Kasih
– – –
Dengan penyampaian ini. Kami juga *mengundang masyarakat yang peduli kepada nasib *Anak Anak Indonesia* dan ingin program BPJS Kesehatan untuk terus ada. Dengan ikut mendukung dan menyebarluaskan pernyataan ini. Dengan menuliskan nama, atau jabatan atau organisasi di penyampaian rilis ini.
Dukungan *Menolak Di Syahkan Revisi Perpres JKN Karena Tidak Ramah Anak*:
- G.E. Angggent – BPJS Watch
- Sitty Hikmawati – KPAI
- Andy Ardian – Ecpat Indonesia
- Farid Ari Fandi – Sekretaris Pemuda Muhammadiyah
- Yanto Mulya Pibiwanto – Ketua Umum Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Panti Sosial Asuhan Anak
- Indra Munaswar – koordinator BPJS watch
- Timboel Siregar -koordinator Advokasi BPJS watch
- Sony Aris Mardiyanto- BPJS watch
- Jasra Putra – KPAI
- ….
Silahkan dilanjutkan.
Mari kita sebarkan di Sosial Media kita masing masing. Karena saat ini *Rezim Media Sosial* yang bisa membantu menyelamatkan.
*Satu Klik Anda, Dapat Menguatkan Gerakan Ini*
*Satu Klik Anda, Menyelamatkan Satu Generasi Bangsa*
*Mari Selamatkan Kebutuhan Dasar Generasi Bangsa*
Terima Kasih.
– – –
*Kronologis Advokasi Raperpres JKN Kelima.*
- Pada Bulan September 2017, BPJS Watch menerima informasi bahwa Perpres No.19/2016 tentang JKN akan dilakukan revisi kelima. Secara faktual BPJS watch menerima banyak sekali laporan anak-anak tidak mendapatkan akses layanan kesehatan terutama untuk PICU/NICU yang menyebabkan kematian pada anak (i.e. bayi Deborah) dan pengurangan manfaat bagi anak2 yang berkebutuhan khusus seperti penderita Thalasemia, atrsia Bilier dll.
- Melihat kondisi ini, BPJS watch bertemu dengan Komisioner Bid. Kesehatan KPAI utk membahas Perlindungan Anak di Era JKN.
- Selama periode Oktober sd Desember 2017 KPAI dan BPJS Watch mengadakan 3 kali FGD (FGD I di KPAI; FGD II di UNIKA ATMAJAYA; dan FGD III dg DJSN) dengan melibatkan CSO, Perguruan Tinggi, pemerintah dan perwakilan masyarakat untuk menggali informasi sekaligus mencari dukungan. Tanggapan yang serius.
- Terbentuklah POKJA JKN KPAI, pada rapat sinkronisasi Tgl 3 Januari 2018 mendapatkan Draft Raperpres JKN yang dipakai oleh Pokja JKN KPAI utk bahan dalam melakukan analisa kebutuhan.
- Akhirnya tgl 8 Maret 2018 KPAI diundang dalam Pembahasan Sinkronisasi Raperpres JKN. KPAI menyampaikan masukan dalam rapat tersebut, tetapi pada rapat finalisasi di kemkeu, KPAI tidak diikutsertakan dan hasil finalisasi minus masukan dari KPAI, yang langsung diserahkan ke Kemkumham utk dilakukan pleno harmonisasi dan pengesyahan.
- Pada pleno harmonisasi pertama di Kemkumham Selasa, 20 Maret 2018 pihak KPAI tidak diundang. Hal ini ditanyakan oleh pihak Dirjen PP Kemkumham, KPAI mengirimkan surat ke Direktur Harmonisasi Dirjen PP Kemkumham pada Rabu 21 Maret 2018 untuk diikutsertakan dalam rapat pleno berikutnya. Dirjen PP Kemkumham memberikan respon positif dengan mengundang KPAI utk menghadiri rapat pleno kedua harmonisasi Raperpres JKN dilaksanakan pada Senin, 26 Maret 2018 .
- Finalisasi Draft disiapkan. Artinya, keseriusan pemerintah dalam melihat isu perlindungan anak di era JKN belum dianggap penting, bahwa banyak anak anak yang menjadi korban masih dianggap hal yang *‘semestinya’* dan *‘masih wajar’*. Padahal fakta dilapangan *anak anak banyak menjadi korban* di era JKN ini.
- Menggulirkan gerakan pengawalan Darurat Tolak Revisi Perpres Jaminan Kesehatan Nasional bersama *Aktifis Anak, Tokoh Anak, Pemerhati Anak, Pengamat Kebijakan Anak, Masyarakat dan LSM*.
Terima Kasih
– – –