Pertaruhan Wasiat Pendidikan di Muhammadiyah

Muhammadiyah sejak 1912 dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan yang nomor Wahid untuk soal urusan kependidikan. Ribuan amal usahanya tersebar di seantero negeri. Mungkin hampir separuh penduduk bumi Indonesia pernah merasakan jasa Amal Usaha Muhammadiyah ini.

Namun apa jadinya bila salah satu wasiat tanah yang digunakan untuk pendidikan, tiba tiba berganti nama kepemilikan atas orang lain.

Tapi itulah yang terjadi di tanah dan bangunan yang telah menjadi pusat kegiatan umat Muhammadiyah di Jalan Mataram nomor 1 Kota Bandung.

Muhammad Ihsan Tandjung dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan SHM atas tanah tersebut sudah diperjuangkan Muhammadiyah sampai Mahkamah Agung. Kami bersyukur Negara masih mengakui peran Muhammadiyah dalam dunia pendidikan.

Namun kami sayangkan komitmen Negara atas peran Muhammadiyah dikalahkan oleh aturan daerah, yang keukeh akan mengambil aset Muhammadiyah yang telah digunakan menjadi Taman Kanak Kanak Aisyiyah dan Panti Kuncup Harapan.

Atas perbuatan tersebut, Muhammadiyah telah melaporkan kepada Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dengan menuntut pidana. Namun perampasan aset Muhammadiyah tersebut akan tetap dilangsungkan 8 Maret mendatang. Bahkan sudah keluar surat perintahnya kepada Kepolisian.

Ihsan yakin ada motif lain yang perlu diselidiki Kepolisian atas perampasan aset tersebut.

Kami juga mengingatkan di tanah dan bangunan tersebut sedang berlangsung amal usaha Muhammadiyah dimana ada 15 anak anak yang mendapat manfaatnya. Selain kegiatan Muhammadiyah yang lain.

Jangan sampai perampasan aset tersebut tidak memperhatikan upaya Muhammadiyah secara hukum dan anak anak yang selama ini hidup di tanah tersebut, tegas Ihsan.

Adapun kronologi peristiwa sebagai berikut:

Muhammadiyah Mengetuk Hati Ibu Mira, Atas Tanah Yang Dikuasainya

*1.* 2 Juni 1986 Bapak Salim Ahmad Al Rashidi menghibahkan tanah dan bangunan sebagian rumahnya , yang beralamat di Jalan Mataram nomor 1 Kota Bandung kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah di depan Notaris dengan SHM. Hal tersebut karena komitmen beliau pada masalah masalah sosial melalui Muhammadiyah

*2.* Agustus 1994, Komitmen Bapak Salim berlanjut dengan bangunan sebagian rumahnya didedikasikan untuk pendidikan anak anak di usia dini. Yang kemudian komitmen itu diwujudkan dengan mendirikan Taman Kanak Kanak Aisyiyah.

*3.* Tahun 2006, namun ditengah perhatiannya pada pendidikan usia dini dan merelakan diri dan rumahnya menjadi tempat pendidikan, ia mengalami penurunan kondisi fisik dan kesehatan. Yang menyebabkan harus duduk di kursi roda dengan semua panca indera terbatas dan butuh pendampingan.

*4.* Ditengah kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat butuh perhatian,. Dan perhatian Bapak Salim yang luar biasa pada keberlangsungan TK. Muhammadiyah mengajak Bapak Salim untuk menghentikan sementara kegiatan TK dirumahnya. Muhammadiyah melihat lebih penting agar Bapak Salim konsentrasi dengan kondisi fisik dan kesehatannya.

*5.* Namun akhirnya pria yang penuh perhatian pada pendidikan usia dini itu, kemudian meninggal pada 23 Mei 2011 pada umur 92 tahun . Yang menjadi kesedihan mendalam bagi Muhammadiyah.

*6.* Ikatan batin dan perjuangan Muhammadiyah melalui PImpinan Cabang Muhammadiyah Sukajadi Bandung yang sudah lama terjalin, menjadi silaturahmi yang tidak terputus dengan keluarga almarhum.

*7.* Amanah dan perjuangan almarhum dilanjutkan Muhammadiyah dengan terus mengabdikan amanah beliau dari rumah tersebut untuk pendidikan bagi anak anak yang sangat butuh perhatian.

*8.* Namun ditengah menjaga amanah dari keluarga dan amanah dari almarhum, tiba tiba 29 Februari ada perintah eksekusi tanah dan bangunan dari Pengadilan Negeri Bandung. Berbagai upaya Muhammadiyah untuk mempertahankan amanah hibah wasiat tersebut, sepertinya tidak bisa mengubah hati para penguasa wewenang tanah di Bandung.

*9.* Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan tanah dan bangunan tersebut telah dimiliki orang lain an Ny. Dra Mira Widyantini, M.Sc dengan SHM. Dan meminta semua anak anak dan pengurus untuk keluar dari rumah.

*10.* Tentu ini kesedihan kita semua, Muhammadiyah sudah memberitahukan status tanah dan bangunan yang sudah diwasiatkan itu kepada Polda Jawa Barat, Mabes Polri, Pengadilan Bandung. Semoga segera ada perhatian.

Namun ternyata upaya tersebut tidak dapat menghentikan eksekusi panitera pengadilan Bandung. Semoga para pengeksekusi memperhatikan upaya Muhammadiyah.

Semoga hati Ibu Mira terketuk bila mengetahui kondisi sesungguhnya, atas tanah dan bangunan yang tiba tiba menjadi miliknya.

Memang tanah dan bangunan yang sangat menggiurkan, tentu berbagai cara banyak orang yang mendorong untuk dimiliki Ibu Mira.

Muhammadiyah hanya minta keberpihakan atas amanah almarhum dan kelanjutan perjuangan almarhum, atas keinginan besarnya memajukan pendidikan anak anak.

Semoga Allah SWT membuka hati kita semua dan melindungi niat baik kita semua.

Bandung, 1 Maret 2020

Check Also

Alat Kontrasepsi, Perdebatan dan Kekhawatiran Nakes

Dunia jagad pendidikan kita, baru saja diramaikan perdebatan alat kontrasepsi. Hal itu terjadi karena pencantuman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *