Merantau ke ibukota adalah pilihan bagi S, gadis perempuan umur 25 tahun yang mengikuti suaminya yang telah 10 tahun di Jakarta.
Tidak ada alasan baginya bertahan pada salah satu desa di Pulau Sumatera. Ia telah memiliki 2 anak sekarang. 1 berumur 5,5 tahun dan satu lagi masih berumur 8 bulan kandungan.
Menjual di pinggir jalan dan kerja serabutan menyebabkan suaminya tidak pernah mengurus surat surat. Ia merasakan betul kebutuhan biaya hidup, sedangkan pekerjaan yang dijalaninya masih belum tentu dapat memenuhi kebutuhan bersama suami dan anaknya yang sudah mau masuk usia sekolah.
Keinginannya mengurus jaminan kesehatan untuk bayi yang dikandungnya dan pendidikan anaknya, menyebabkan terjadi dialog pagi itu bersama para pembeli. Wartawan KBAI yang sedang makanpun terusik dan akhirnya membantu menyampaikan keinginanya kepada pihak yang bisa menjawab.
Wartawan kami lalu menghubungi Umi Rahmawati Tim Reaksi Cepat Kemensos untuk dapat membantunya. Ia menyarankan agar penjual tersebut mengurus surat domisili, dengan mengurusnya ke RT, RW lalu ke Kelurahan guna mengurus jaminan kesehatan terlebih dahulu. Baca juga: http://localhost/anak/rentannya-anak-anak-dalam-skema-jaminan-kesehatan/
Permasalahan ini juga dilaporkan kepada Pokja Perpres Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) German Aggent. Jadi perantau tersebut harus memberikan alamat sekarang kepada petugas RT dan RW, yang akan memproses domisili. Kemudian melaporkannya ke kelurahan agar mendapatkan KK dan NIK sementara. Karena UU BPJS mengatakan kepesertaan BPJS berbasis NIK. Setelah itu Puskesmas bisa mengeluarkan jaminan layanan kesehatannya.
Memang yang jadi perhatian, ‘biasanya kita merasa’ kerepotan ketika bertemu petugas atau juga daya juang lemah dalam mengurus surat surat ini. Untuk itu segeralah meminta Pendamping Kelurahan yang memang disediakan Kelurahan. Agar prosesnya cepat, jelasnya.
Hal tersebut juga di amini Sitti Hikmawati Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan Napza. Dalam komunikasi pertelpon menjelaskan, regulasi nya memang sudah memperhitungkan perpindahan para perantau. Makanya dalam UU BPJS mengatakan basis kepesertaan BPJS adalah NIK.
Ini kondisi riil masyarakat kita yang merantau dengan pekerjaan yang tidak menetap. Untuk itu regulasi jaminan kesehatan sejak awal memperhatikan kondisi ini. Karena ini kebutuhan dasar.
Sitti melanjutkan keterangannya, dalam UU tersebut ada Asas Portabilitas dan Dana Kapitasi. Asas Portabilitas berarti jaminan bisa berlaku dimanapun. Sedangkan Dana Kapitasi untuk promotif dan preventif para pengguna BPJS Kesehatan. Karena BPJS akan mentransfer kemana perantau mendapatkan layanan kesehatan. Dengan syarat melapor ke BPJS setempat.
Begitu juga bayi Ibu tersebut yang telah 8 bulan kandungan, sudah bisa didaftarkan jaminan kesehatannya. Nanti petugas akan mendaftarnya dengan ‘bayi atas nama ibu tersebut’. Sejak 7 bulan bayi dalam kandungan, sebenarnya sudah bisa dijaminkan di BPJS kesehatan.
Untuk anaknya yang 5,5 tahun bisa mendaftarkan PAUD atau TK setempat.
Mudah mudahan keterangan ini dapat membantu penjual nasi uduk. Dengan sambil berjualan tetap bisa memberikan hak kesehatan dan hak pendidikan anaknya.