Menjelang sidang pertama (8/1) Judicial Review KPAI terhadap Undang Undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 74 ayat 2 tentang ‘Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah’. Dari bunyi pasal tersebut, KPAI merasa tidak ada kewajiban daerah dalam mendirikan lembaga Komisi Perlindungan Anak di daerah.
Padahal sangat penting ada mandat ‘kepanjangtanganan’ KPAI didaerah, sebagaimana mandat Konvensi Hak Anak, Undang Undang Dasar dan Undang Undang Perlindungan Anak yang menitikberatkan tidak boleh ada sejengkal tanahpun di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang luput dari pengawasan Perlindungan Anak.
Hal tersebut dikomentari Virgo Sulianto Gohardi Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Baginya mekanisme pengawasan, pencegahan dan perlindungan anak bagi sebuah Negara teramat penting, agar dapat dirasakan semua anak. Maka Negara harus memastikan pengawasan secara formal berlangsung dan dapat diawasi dengan baik. JR ini menjadi pintu masuk memberi dampak yang luas. Maka sangat penting adanya lembaga pengawas perlindungan anak di daerah yang mempunyai mandat jelas.
Saya juga mengkritik revisi UU sebelumnya dalam UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 yang menghilangkan tugas dan fungsi sosialisasi. Baginya ini mengkebiri tugas tugas KPAI. Padahal sosialisasi selama ini menjadi bagian membangun partisipasi masyarakat.
Untuk itu Majelis Hukum dan HAM berharap Juducial Review ini DPR juga berposisi aktif, sebagai mitra kerja KPAI, untuk secara bersama sama membangun kepentingan dalam membangun kebersamaan kerja kerja kedepan dalam pengawasan, yang secara paralel juga membangun partisipasi perlindungan anak di masyarakat. KPAI dan DPR punya agenda bersama dari rekomendasi putusan MK nantinya bila diputuskan, untuk merevisi UU tersebut, tutup Virgo.