Home / KBAI Reportase / Mirisnya Kenyataan Dan Peringatan Pembunuhan Rokok

Mirisnya Kenyataan Dan Peringatan Pembunuhan Rokok

Kisah perdebatan antara peredaran rokok dan pengendalian tembakau terus menjadi topik yang serasa penting untuk dibenturkan. Namun kisah keduanya bagai sumbu yang terus menyala dan tak pernah bisa ketemu untuk meledak.

Terakhir logo sebuah perusahaan rokok yang tercantum pada penyerahan beasiswa menjadi diskusi publik yang hangat. Satu sisi program beasiswa masih amat dibutuhkan, namun pencantuman logo identik produk rokok dianggap kontraproduktif semangatnya.

Semasa kecil, kita menganggap orang orang tua kita ngobrol sangat asyik dengan satu udutan ditangannya. Dalam fikiran benak kita, apalagi ngobrolnya tambah asyik dan berlangsung lama, itu seperti sarana berkumpul dan memiliki teman yang hangat. Namun sebaliknya secara tidak sadar, kita sedang diajak cara menghabiskan tembakau. Padahal pesan produknya sangat jelas bahwa membakar dan menghisapnya adalah bagian dari pembunuhan. Memang ada benarnya pernyataan para aktifis dan psikolog anak bahwa anak anak adalah peniru yang ulung dan bukan pendengar yang baik.

Diskusi beberapa cara pandang diatas, menjadi musuh abadi perdebatan dan cara pandang yang tak pernah berujung penyelesaian.

Disisi lain ada yang menganjurkan pajak pajak dari perusahaan yang membawa kerugian jangka panjang, diberi cukai dan pajak yang tinggi untuk mengendalikannya. Sedangkan penyaluran pajaknya adalah bagian sintax (atau pajak dosa dampak kerugian yang harus dibayar tinggi). Yang berujung mahalnya produk seperti rokok, minuman keras.

Namun sayangnya kebijakan itu tak sekonyong konyong berlaku satu arah. Karena produksinya ada yang terdaftar dan ada yang langsung berada dimasyarakat bahkan dibuat individu. Sehingga peredarannya sulit dikendalikan.

Disatu sisi kita juga diperlihatkan kisah miris tragedi kemanusiaan tentang kisah hidup perokok pasif almarhum Sutopo Purwo Nugroho pahlawan kemanusiaan yang bekerja sampai ajalnya tetap mengingatkan kita semua.

Sampai kapan perdebatan ini akan berujung? Eittt. Tunggu dulu. Jangan sampai pembahasan panjang ini, menghentikan pencegahan dan penjauhan anak anak dari dampak keduanya.

Karena bagaimanapun semua akan sepakat, tidak ingin tiba tiba menemui anaknya yang masih kecil tiba tiba ditemui sedang menggunakan keduanya. Tentu tidak satupun orang tua yang akan menerima dan menginginkannya terjadi.

Jangan sampai pencegahan kalah dengan orang orang yang terus memperlihatkan penggunaan keduanya. Sekali lagi karena anak anak adalah peniru ulung dan bukan pendengar yang baik. Mudah mudahan ini minimal menjadi pemikiran bersama, syukur syukur jadi komitmen, pemerintah, industri keduanya dan masyarakat yang takkan pernah surut dan terhenti. Terutama para orang dewasa pengguna kedua produk agar lebih hati hati didepan anak anak.

Karena KBAI menjadi saksi, orang tua yang insyaf menggunakan keduanya, setelah menemukan di lorong gelap kamar anak perempuannya ada kedua barang tersebut, bahkan dengan menangis tidak mau terlihat anaknya, menyaksikan anak perempuannya sedang menghembus dan menenggaknya dengan candu.

Artinya KBAI tidak ingin masuk dalam perdebatannya, lebih pada mengetuk hati semua pihak agar lebih konsen pada aspek pencegahan bersama.

Karena melindungi anak, tidak berada pada ruang domestik masing masing, tapi butuh dukungan semua.

Untuk itu ada baiknya, kita memberi perhatian sejenak menyimak dan menghormati rekomendasi dari forum Anak yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, yang menamakan kelompok kecil mereka Jaringan Anak Indonesia Bebas Asap Rokok, yang berisi:

Rekomendasi Anak Indonesia
28 Juli 2019

Kami Anak Indonesia Menyatakan Bebas dari Bahaya Asap Rokok Dengan Syarat Sebagai Berikut :

  1. Memohon kepada pemerintah melindungi hak anak secara total dari dampak buruk zat adiktif seperti rokok dan narkoba dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk asap rokok.
  2. Kami memohon Pemerintah agar segera mengeluarkan Undang-Undang atau peraturan terkait pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok, melakukan perubahan Undang-Undang perlindungan anak terkait pasal 59 ayat (2) huruf E dan pasal 67 yang menyatakan zat adiktif lainnya, dengan memasukan secara tegas kata “rokok”
  3. Kami memohon kepada pemerintah mengeluarkan peraturan pengetatan terkait pengawasan, kontrol dan pembatasan peredaran produk rokok maupun rokok elektrik (Vape) demi melindungi kesehatan anak, remaja dan melindungi keluarga miskin dari paparan asap rokok.
  4. Kami memohon pemerintah menaikan harga rokok sekurang-kurangnya Rp100.000/bungkus dan melarang penjualan rokok secara batangan.
  5. Kami memohon kepada pemerintah untuk melaksanakan penegasan hukum dengan tegas terkait peraturan kawasan tanpa rokok.

Jakarta, 28 Agustus 2019

Yuk berbuat sesuatu, minimal langkah kecil menjauhkan mereka untuk meniru perilaku buruk kita yang mungkin tanpa sadar ditiru anak anak. Agar beasiswa raksasa yang menjadi masa depan dan harapan anak anak Indonesia itu lebih berkualitas dan lebih baik lagi, karena sudah menciptakan ribuan anak berbakat bahkan berprestasi dunia.

Saatnya berfikir mencari solusi terbaik bersama sama, karena banyak pelajaran sudah terjadi. Terima Kasih

-Tim Redaksi KBAI-

Check Also

Industri Candu Lumpuhkan Perlindungan Anak Indonesia

Berbagai cara pemerintah dan masyarakat dalam melapisi dan menjauhkan ancaman dari anak anak Indonesia terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *