Pembahasan Legal Drafting RUU Pengasuhan di Yayasan Bahtera, Buah Batu Bandung masuk Pasal 80. Pasal ini berbicara tentang pengasuhan terhadap Imigran anak yang berada di rumah detensi imigrasi dan rumah non detensi imigrasi. Rumah Detensi dalam UU Ke Imigrasian adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi. Rumah Non Detensi sering kita jumpai di masa darurat dengan tenda-tenda atau barak.
Biasanya anak anak yang mengalami ini berstatus imigran illegal, menunggu status dari UNHCR dan pencari suaka. Indonesia sendiri menerapkan status anak yang menjadi pengungsi dengan Undang Undang Imigrasi dan Konvensi Hak Anak (KHA).
Dalam penjelasan Hadi Utomo Pimpinan Yayasan Bahtera, dalam KHA dijelaskan anak pengungsi berhak mendapatkan perlindungan yang layak dan bantuan kemanusiaan. Baik anak yang terpisah atau tanpa pendamping, punya hak dicarikan orang tuanya atau anggota keluarga lainnya, mendapatkan informasi keberadaan orang tua dan reunifikasi keluarga.
Menurut Harun Surya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat situasi imigran anak di pengungsian sangat kompleks, pertama ada anak yang masih bersama orang tuanya, salah satu atau kedua orang tuanya tidak ada, kedua ada juga anak yang tanpa pendamping (anaccompanied children), ketiga anak yang tidak bersama salah satu keluarga sedarah, keempat adalah anak yang terpisah dari keluarganya (separated children) dan kelima anak bersama salah satu keluarga sedarah atau saudaranya.
Untuk memudahkan bekerja Pemerintah bekerja sama dengan lembaga internasional seperti PBB atau LSM Internasional.
Sampai sekarang situasi anak anak Indonesia juga ada yang terkatung katung seperti di Negara Hongkong dan Jazirah Arab. Diharapkan dengan hadirnya RUU Pengasuhan anak anak Indonesia yang sampai sekarang terkatung katung diluar negeri dapat diangkat menjadi anak asuh orang orang Indonesia yang berada diluar negeri dibawah pengawasan pemerintah Indonesia.
Sampai saat ini pembahasan legal drafting RUU Pengasuhan masih berlangsung yang dihadiri 9 orang dari perwakilan lembaga yaitu Yayasan Bahtera, Pusat Bantuan Hukum Kementerian Sosial RI, Satuan Tugas Perlindungan Anak, Pakar Pengasuhan dan Konsultan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bapak Suratman pakar pengasuhan menutup wawancara KBAI dengan menyampaikan, semangat RUU Pengasuhan ini, ingin mengcover semua masalah yang dihadapi dalam pengasuhan, baik pengasuhan formal maupun informal, serta anak dalam situasi khusus seperi Imigran Anak. Situasi anak anak warga Negara Asing yang terlantar di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak.