Home / Jurnalisme Warga / Memperbaiki Pencatatan Warga Negara

Memperbaiki Pencatatan Warga Negara

Diskusi RPP Pengasuhan (2)

Sampai sekarang Negara kita masih mengalami kesulitan dalam mencatat semua warga negaranya dalam akta kelahiran. Hal ini menjadi diskusi menarik dalam pembahasan RUU Pengasuhan di Yayasan Bahtera Batununggal Bandung.

Hadi Utomo dari Yayasan Bahtera menyampaikan Bappenas bersama KPPPA sedang melakukan analisis terhadap UU Adminduk, karena Negara masih dianggap belum mempunyai sistem yang pro aktif dalam mencatat warga negaranya.

Dalam penjelasannya seharusnya pencatatan kelahiran menjadi tanggung jawab yang menjalankan persalinan seperti bidan dan rumah sakit. Kalau itu paraji atau dukun anak bisa melaporkan ke Kepala Desa, Kemudian dilanjutkan ke Kantor Kependudukan Catatan Sipil atau Dukcapil. Dari Dukcapil itulah data dialirkan ke Negara dan pemerintah. Merekalah yang seharusnya diberikan kewenangan dan juga mendapatkan sangsi bila warganya ada yang tidak tercatatkan.

Muhammad Ihsan Ketua Satgas PA menyampaikan posisi UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk pasal 3 ‘Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.’ Hal ini menyatakan warga harus melapor dalam kelahiran, sehingga banyak warga yang mengalami stateless (tidak punya kewarganegaraan) karena tidak mau mengurus ini. Saya kira menjadi kewajiban dan kesempatan masyarakat untuk mendorong perbaikan UU ini. MK sangat akomodatif sebenarnya, dalam menerima uji materiil UU tersebut.

Akhiril Hadi dari Biro Hukum Kemensos RI bahwa pembahasan RUU Pengasuhan Anak yang diinisiasi oleh Save The Children dan Yayasan Bahtera Bandung sangat membantu pemerintah khususnya Kementerian Sosial untuk melengkapi aturan hukum yang belum mengatur tentang pengasuhan secara komprehensif.

Secara terpisah Ir. Sularno Ketua Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah pasca bertemu Menteri Sosial RI Ibu Khofifah Indar Parawansa menyampaikan sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kemensos dan civil society untuk menyusun RUU Pengasuhan yang nantinya akan dijadikan hak inisiatif DPR RI dalam pembuatan UU. Sehingga jalur melalui DPR ini diharapkan lebih mempercepat penetapan menjadi UU. Muhammadiyah sendiri merupakan bagian anggota Aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga (Asuh Siaga) yang ikut mengawal penyusunan RUU Pengasuhan.

Check Also

Industri Candu Lumpuhkan Perlindungan Anak Indonesia

Berbagai cara pemerintah dan masyarakat dalam melapisi dan menjauhkan ancaman dari anak anak Indonesia terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *