Acis Disabilitas Netra belajar Mobilitas dengan dijaga beberapa orang

Membangun RUU Disabilitas Yang Berperspektif Anak

Anak Disabllitas sedang mengakses jalan dengan dijaga beberapa orang
Anak Disabllitas sedang mengakses jalan dengan dijaga beberapa orang

Data Anak Indonesia yang mengalami keragaman Disabilitas menurut Sensus 2010 mencapai 3 juta anak dari total keseluruhan Data 2012 Penyandang Disabilitas yang mencapai 6 juta orang. Data ini mengalami manipulasi dengan jumlah Disabilitas yang tercatat di Dinas Sosial ‘By Name By Address’ yang masih jauh datanya dari hasil Sensus BPS 2012. Tentunya situasi ini menyebabkan anak Disabilitas rawan terdiskriminasi hak-haknya.

Hal ini terjadi karena banyak hal melatarbelakanginya. Misalnya saja masih banyak keluarga yang dianggap menyembunyikan Anaknya yang Disabilitas. Hal ini diakibatkan sejak dini tidak ada sistem perlindungan yang mampu menjamin mereka. Penyebab ikutannya adalah jaminan dan layanan negara yang belum dapat banyak dijumpai. Untuk itu penting sejak dini RUU Disabilitas yang akan menjadi leg spesialis yaitu payung tertinggi dalam membicarakan aturan hukum Disabilitas berisi tentang pengertian anak Disabilitas, pemenuhan hak anak Disabilitas dan jami

nan hidup anak Disabilitas. Sehingga keluarga, masyarakat, negara dapat memperjuangkan Anak Disabilitas serta menjamin fungsi sosial hidupnya sejak dini di dimasyarakat. Salah satu fenomena yang kita saksikan belakangan ini yaitu Anak Autis. Keragaman Disabilitas yang terus kompleks menuntut RUU Disabilitas mampu mengakomodir semuanya.

Kesenjangan pendataan juga menyebabkan pemenuhan hak Disabilitas masih sulit diwujudkan. Jumlah Data menurut BPS saja tahun 2012 di Nusa Tenggara Timur Disabilitas mencapai 128.600 orang. Sedangkan data yang dapat dilayani Dinas Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timu masih jauh dari jumlah tersebut. Ini pertanda mendata menjadi pekerjaan rumah yang besar untuk Sensus Penduduk kedepan. Untuk itu wajib diusulkan untuk Sensus Penduduk ke depan BPS melengkapi isian datanya dengan mencantumkan jenis disabilitas. Sehingga diharapkan program program kerja pemerintah ke depan dapat segera memulihkan hak hak mereka. Karena sejak ditetapkannya UU No 4 Tahun 1997 Tentang Hak Hak Penyandang Disabilitas. Sampai sekarang boleh dikatakan negara dan bangsa ini punya utang peradaban kepada Para Disabilitas.

Beberapa faktor penyebab kondisi Anak Disabilitas berada dalam situasi ini adalah Pertama, masih lambatnya deteksi kedisabilitasan. Dalam sistem pencacatan kelahiran masih belum bisa mendeteksi dini jenis disabilitas anak, hal ini menyebabkan lambannya pencegahan dan intervensi untuk anak disabilitas. Belum lagi perlakuan salah orang tua/lingkungan yang masih sering malu menampilka mereka, sehingga muncul perasaan dari anggota keluarga untuk menyembunyikan dan dibeberapa kasus tidak dicatatkan di Kartu keluarga. Kedua, lemahnya koordinasi antar sektor dalam penanganan Anak Disabilitas. Selama ini masyarakat punya anggapan persoalan Disabilitas adalah persoalan satu Kementerian saja yaitu Kementerian Sosial. Pada akhirnya didaerah tidak banyak dinas yang terlibat dalam pemenuhan hak mereka. Contoh kasus saja di dalam hak anak disabilitas mengenyam pendidikan. Masih sulit kita jumpai pendidikan regular yang mampu menampung atau menerima anak anak Disabilitas. Karena selama ini anak Disabilitas lebih sering ditempatkan di Panti Sosial dan Sekolah Luar Biasa. Hal ini berakibat tidak banyak keluarga yang memiliki Anak Disabilitas mau mensekolahkan anaknya. Karena faktor lokasi, akomodasi, minimnya pengetahuan masyarakat/guru dan biaya. Kasus laporan dari Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKK ADK)  Nusa Tenggara Timur Ibu Silva yang menyampaikan anak autis tidak dapat bersekolah karena belum ada panti yang menyelenggarakan pendidikan untuk anak Autis. Adapun yang dimiliki pemerintah adalah Panti Sosial untuk Anak Disabilitas Rungu Wicara. Ketiga, terbatasnya akses Anak Disabilitas dalam mendapatkan layanan menyebabkan hak partisipasi Anak Disabilitas di Indonesia masih sangat rendah.

Untuk itu perlu dibangunkan kesadaran kita semua, bahwa diskriminasi untuk Anak Disabilitas benar benar nyata. Ini kesempatan kita semua yang menaruh hati pada anak Disabilitas untuk lebih memikirkan nasib RUU ini. DPR Komisi VIII dan Pemerintah masih punya kesempatan di detik detik terakhir pengesahan RUU Disabilitas ini untuk mencoba menyisir dan mengkritisi DIM RUU ini guna menjamin hak hak Anak Disabilitas dapat terpenuhi. Untuk diketahui RUU Penyandang Disabilitas yang sudah menjadi inisiatif DPR ini akan disyahkan paling lambat Desember dalam menyambut Hari Disabiitas Internasional yang jatuh tanggal 3 Desember ini. Proses penyampaian usulan RUU inisiatif ini akan berproses dari DPR diserahkan kepada Presiden, kemudian Presiden menunjuk Kementerian yang bertanggung jawab atas pembahasan draft ini, dan waktu yang ditentukan oleh UU adalah 60 hari kerja. Kemudian setelah itu Presiden mengembalikan ke DPR untuk di syahkan.

Menjadi agenda mendesak para stakeholder yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak untuk segera menyelenggarakan dan menjaring aspirasi dalam pemenuhan hak Anak Disabilitas. Semoga dalam waktu yang singkat masih ada kesempatan untuk memenuhi Hak Hak Anak Disabilitas Indonesia.

Check Also

Ketua Hidimu: Digitalisasi Mudik Sangat Penting

Gerakan Mudik Inklusi Ramah Anak dan Disabilitas (Gerakan MIRAD) yang sebelumnya pada arus mudik memberangkatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *