Kasus yang menimpa Mawar bukan nama sebenarnya (15 tahun) yang diduga menjadi korban TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual (Eska) di Kabupaten Buton Utara telah diterima KPAI.
Keluarga menyatakan kondisi anak yang tertekan. Korban mengalami trauma, dengan mengetahui pelaku yang diduga masih pejabat.
Di sisi lain, perantara yang diduga memfasilitasi pertemuan korban dan pelaku LW (31 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Muna.
KPAI mengapresiasi langkah cepat yang sudah dilakukan Kepolisian dan mendorong agar mengungkap seluruh peristiwa kejahatan ini.
Hingga berita ini diturunkan KPAI berkoordinasi dengan KPPPA Deputi Perlindungan Anak dan Direktorat Tindak Pidanan Umum Bareskrim Mabes Polri dalam rangka penanganan jalur hukum dugaan TPPO yang menyasar anak di bawah umur sesuai dengan mandate UU NO 21/2007 tentang PTPPO.
“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak bersama-sama memenuhi hak perlindungan khusus Mawar, termasuk perlindungan keluarganya yang sudah melapor.
Kami mendatangi Kepolisian Mabes Polri agar turut memberi perhatian pada kasus yang sedang bergulir ini agar mendukung proses -prosesnya dengan menggunakan persepsi yang sama yakni perlindungan pada anak korban TPPO” kata Ai Maryati Solihah, sebagai Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi.
Ia juga menyatakan di pasal 12 UU No 21/2007 tentang PTPPO bahwa setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, akan dikenai pidana, 15 hingga 20 tahun “, ungkapnya
Untuk itu, KPAI mengawasi dua hal yang sangat urgen dalam kasus, yakni hak pemenuhan perlindungan khusus anak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tutupnya.