Meninggalnya dua anak warga pademangan saat ikut antri sembako bersama Ibunya di Monas menyita perhatian banyak pihak.
Ilma Sovri Yanti dari Forum Dialog Untuk Kesejahteraan Holistik Anak (Fordakha) menegaskan ‘tentu saja kita tidak pernah membenarkan kejadian tersebut dan meminta penyelenggara tidak hanya meminta maaf tapi bertanggung jawab sepenuhnya.’ Ini kejadian terang di pusat kota Jakarta.
Jangan sampai kejadian yang terang benderang, berakhir keluarga korban menjadi pesakitan berlapis akibat salah meletakkan permasalahan ini. Dan menjadi bringasnya seret menyeret kepentingan berbagai kelompok.
Masyarakat harus di edukasi dalam menjadikan ini pembelajaran untuk semua. Dan ini bukan kejadian pertama di Indonesia. Jangan sampai terkesan dieksploitasi kepentingan tertentu dengan mengorbankan anak.
Memang anak tidak meninggal di Monas. Namun keterangan Ibu korban anak sesak nafas, dehidrasi, diinjak injak dan muntah saat antri sembako sehingga di larikan di Rumah Sakit. Sayang nyawanya tak tertolong.
Namun komentar dua hari ini menampakkan anak di libatkan dalam pusaran konflik orang dewasa. ‘Anak dikorbankan’. Seharusnya berfokus pada perspektif perlindungan anaknya.
Harusnya pengorbanan dua anak menyadarkan para pemimpin dan penyelenggara. Ada anak jelas jelas meninggal dan berakhir saling lempar tanggung jawab.
Sebagai pihak penyelenggara perlindungan anak, baik institusi maupun penyelenggaranya, sadar tupoksi masing masing.
Sesuai amanat UU Perlindungan Anak tentang Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus. Peraturan MenegPPA tentang Anak Penyandang Disabilitas dan UU 8 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kalau semua penyelenggara perlindungan anak saling lempar tanggung jawab. Lalu siapa yang akan melindungi anak dan keluarga korban?
Padahal UU menyatakan Perlindungan Anak diserahkan pada pemerintah, negara, masyarakat dan keluarga.
Mari kembali fokus. Kejadian seperti ini sering terulang pada momen momen tertentu, jelas Ilma.
Jasra Putra Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak berharap Polisi segera mengungkap kejadian ini. Kuncinya adalah penegakan hukum, dalam hal ini Undang Undang Perlindungan Anak pasal 59 tentang Anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus, Peraturan UU nomor 8 tahun 2016 pasal 5 tentang hak anak disabilitas dan Peraturan MenegPPA 2017 tentang Anak Penyandang Disabilitas.
KPAI berbelasungkawa dan prihatin atas kondisi ini dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kita harus belajar peristiwa ini sering terjadi pada momen momen tertentu.
Masyarakat yang akan memberikan bantuan massal harus perhatikan Permensos 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Hibah yang menekankan faktor resiko sosial.
Kemensos sudah punya protap yang baik dalam menyalurkan bantuan secara massal. Karena mereka sering melakukan. Hendaknya masyarakat yang berdonasi massal belajar aturan ini.