Ketua Forum Nasional Panti Menolak Eksekusi Tanah dan Bangunan Panti Kuncup Harapan

Peristiwa eksekusi tanah panti Kuncup Harapan Bandung menuai kritik dari Ketua Umum Forum Panti Sosial Asuhan Anak dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Yanto Mulya Pibiwanto.

Tanah hibah yang umumnya di amanahkan ke panti panti sebagai status hukum atas tanah, seringkali menjadi bahan serangan bagi pihak lain. Mereka menstigma panti dalam posisi lemah dengan berbagai cara. Karena godaan ‘kuasa normalitas’ atas kehidupan, sehingga tergoda untuk meniadakan status hukum atas tanah dan bangunan.

Bahkan situasi seperti yang dihadapi Panti Kuncup Harapan, mereka seperti lemah dan dilemahkan dalam posisi hukum atas tanah. Padahal memiliki akta tanah legal yang Syah, yang diberikan pemilik tanah. Untuk itu Yanto menempuh dan membela membela secara konstitusi atas wasiat tanah legal yang dimiliki.

Yanto menjelaskan kisah seperti Panti Kuncup Harapan Bandung juga dialami juga panti panti yang lain,

Karena mengurus mereka yang lemah butuh komitmen kuat dan keberpihakan.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan eksekusi atas tanah dan bangunan Panti Kuncup Harapan Bandung. Padahal penerima wasiat atas tanah dari Panti Muhammadiyah tersebut telah menunjukkan bukti bukti yang syah.

Namun munculnya Sertifikat Hak Milik atas tanah yang berubah kepemilikannya. Membuat Forum Nasional Panti Sosial Asuhan Anak aktif mendampingi. Bahkan 5000 anggotanya mendukung penuh upaya perlawanan tersebut.

Check Also

Alat Kontrasepsi, Perdebatan dan Kekhawatiran Nakes

Dunia jagad pendidikan kita, baru saja diramaikan perdebatan alat kontrasepsi. Hal itu terjadi karena pencantuman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *