Home / KBAI Reportase / Indo Zone Edarkan Video Tak Pantas

Indo Zone Edarkan Video Tak Pantas

Kembali lagi netizen dihebohkan video yang di publish Indo Zone dengan judul Kamu Harus Tahu dengan info Bobroknya Moralitas Kids Zaman Now.

Jasra Putra Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI mengingatkan agar anak anak yang terlibat dan terpapar aksi ini, segera di tolong dan di temukan. Jangan sampai menjadi bullying teman teman sebayanya dan pihak lainnya.

Karena beda sekali pandangan orang dewasa dengan yang terlihat. Anak hanyalah ‘ikut-ikutan’. Untuk dampaknya mereka belum tahu.

Masyarakat yang menerima video tersebut diminta tidak melakukan share lagi. Cukup lanjutkan kepada yang berwenang seperti KPAI, Telepon Pelayanan Sosial Anak Kemensos, Polri 110 dan KPPPA.

KPAI fokus untuk mendorong yang berwenang menemukan video tersebut dengan berkoordinasi dengan unit Cyber Crime Polri. Karena merekalah yang memiliki teknologinya untuk menemukan.

Ia berharap Indo Zone segera menginformasikan ke KPAI dan Kepolisian bila mengenal atau tahu asal video tersebut. Agar bisa sama sama segera menyelamatkan anak anak.

KPAI meminta Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) anak segera mendampingi. Karena mereka memiliki cara terbaik melakukan asessment dan psikososial anak anak yang mengalami paparan seperti video ini.

Kita mengapresiasi masyarakat yang merekam video tersebut. Karena memang dalam Undang Undang Perlindungan Anak mewajibkan jika kita melihat, mendengar dan merasakan ada kekerasan atau kecurigaan untuk segera melapor. Jika tidak dapat dipidana 5 tahun penjara.

Dan teknologi seperti handphone mendukung kita untuk merekam, memfoto tanpa harus berhadapan langsung dengan kejadian. Hanya saja ketika mendapatkan gambar dan rekaman video agar segera dikirim ke yang berwenang.

Dengan mengirimkan gambar atau videonya ke Telepon Pelayanan Sosial Anak via WA di 08123 8888 002 atau hotline perlindungan anak di telepon 1500 771 atau email TePSA di tepsa.indonesia@gmail.com, Akun facebook Tepsa Kemensos dan Fanpage Tepsa-Telepon Pelayanan Sosial Anak, ada 900 lebih Sakti Peksos yang On Call di seluruh kabupaten atau Kota siap mendampingi, memandu pelapor dan menjangkau.

Begitupun ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia di email
humas@kpai.go.id atau telepon langsung di 021-319 015 56.

Check Also

Industri Candu Lumpuhkan Perlindungan Anak Indonesia

Berbagai cara pemerintah dan masyarakat dalam melapisi dan menjauhkan ancaman dari anak anak Indonesia terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *