
Dilakukan oleh para pendamping yang terdiri dari Juru bicara keluarga PNF, Kepala Sekolah SDN 05, Tim Psikolog Polri, KPAI dan Konselor Satgas, Pemuka Agama, Pendamping Kasus, Ahli Hukum, Majelis Pelayanan Sosial Muhammadiyah, Satuan Bakti Pekerja Sosial dan Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial.
Seiring berjalannya kasus anak yang mendapat perhatian pemerintah, pejabat, media dan warga sekitar. Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita semua.
Seringkali dalam kondisi ini kita melupakan hak privasi korban, keluarga, sekolah dan warga sekitar lingkungan. Padahal ada hal hal penting yang dalam prosesnya harus didukung dan diperhatikan beserta dampaknya. Diantaranya proses panjang yang akan dihadapi sekolah dan keluarga korban seperti proses pemeriksaan, proses penguatan saksi, korban. Dalam hal ini adalah siswa dan warga sekolah di SDN 05 Rawa Lele dan keluarga korban.
Kita bisa belajar bersama dari kasus 5 anak terlantar di Cibubur, kasus terbunuhnya 2 anak di Teluk Bintuni Jayapura dan kematian Engeline. Semisal saja proses hukum yang akan melelahkan, kondisi korban yang masih mengalami guncangan psikis akibat trauma yang dialami.
Untuk itu kami atas hasil kunjungan dan case conference atas kasus kekerasan PNF. Kami dari lintas sektor menghimbau hal hal sebagai berikut:
Untuk Keluarga :
- Keluarga akan menjalani proses panjang, dari diambil keterangan, pemeriksaan, saksi sampai proses hukum nanti merupakan bagian dari penyidikan. Tentunya ini sangat menguras energi dan perhatian. Untuk itu sangat penting keluarga korban mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan. Dan masyarakat disekitar lingkungan harus mengerti beban mental yang sedang dihadapi keluarga korban. Dibutuhkan solidaritas dan rasa kemanusiaan.
- Kondisi khusus ini menyebabkan juga anak-anak korban belum bisa menjalani kehidupan kondisi normal. Seperti bersekolah mungkin belum bisa, orang tua juga tidak bisa bekerja. Karena itu dibutuhkan pendampingan psikis, rohani dan penanganan permasalahan yang muncul paska kejadian yang menimpa keluarga korban.
- Ada baiknya keluarga menunjuk juru bicara, agar pihak lain tidak selalu bertemu orang tua korban. Hal ini guna menjaga stabilitas kondisi keluarga yang sedang mengalami ujian berat. Agar keluarga yang sedang menghadapi cobaan tidak berulang-ulang menceritakan kondisi anak. Ini dapat menyebabkan keluarga korban makin terpuruk. Keluarga bisa meminta bantuan Pekerja Sosial atau lembaga yang biasa mendampingi korban kekerasan anak.
- Menghimbau aparat RT dan RW bersama warga sekitar untuk ikut membantu mendampingi para tamu selama kunjungan dengan memperhatikan kondisi keluarga korban.
- Tentunya cerita kejadian masih berat untuk keluarga dan kecenderungan keluarga yang masih menutup diri. Terutama kondisi Ibu Korban serta kakak dan adik dari korban yang masih terlihat cemas dan masih takut keluar rumah. Hindari dari konsumsi media publik. Untuk itu penting bagi setiap pengunjung memperhatikan kondisi tersebut.
- Mengingat akan banyak tamu yang datang dan tak sedikit akan membawa bantuan atau santunan. Untuk itu keluarga bisa menyertakan pihak lain yang dipercaya. Seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial Dinsos Jakarta Barat yang sudah datang dari hari Sabtu sampai sekarang. Membantu mencatat segala bantuan yang masuk. Bila berbentuk bantuan donasi baiknya dibuat rekening khusus. Hal ini untuk melindungi keluarga korban dari bentuk-bentuk kerugian lainnya dan menghindari penggunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab baik dikeluarga maupun pihak lain. Dan dalam penggunaannya dapat dipertanggung jawabkan karena ada sistem pendampingan.
- Memprioritaskan bantuan atau santunan untuk tunjangan pendidikan anak, kebutuhan anak, kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan penunjang selama proses hukum berjalan. Karena orang tua biasanya tidak dapat bekerja.
Untuk Sekolah :
- Sudah 4 hari ini sekolah selalu ramai mendapat kunjungan. Sedangkan anak anak SD sedang menjalani Ujian Tengah Semester. Untuk itu perlu diatur jam kunjungan disekolah, jam pemeriksaan para saksi dari guru, wali kelas dan murid.
- Disarankan sekolah khususnya pihak yang terkait, membuat daftar kronologis secara tertulis guna menghindari pengulangan kesaksian bak dari guru, wali kelas, teman sekelas, dan anak lainnya dilingkungan tersebut. Kecuali keterangan tambahan yang diperlukan pihak pihak berwenang seperti Kepolisian.
- Tentunya Kepolisian akan terus menggali keterangan dari para saksi. Agar pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan tim terdiri dari psikolog dan pendamping seperti pekerja sosial agar dalam prosesnya selalu ada penguatan dan pencegahan trauma berulang.
- Dalam kondisi anak anak memberikan kesaksian diharapkan tetap berada dilingkungannya atau area yang nyaman untuk anak memberi keterangan. Bila anak belum bisa menyampaikan keterangan, bisa digunakan beberapa metode seperti memahami situasi anak lewat menggambar atau diagram peristiwa melalui cerita. Polisi kami lihat sudah tidak berseragam dinas, dan mencoba berdri sama rendah dan sama rendah dengan anak. Untuk menyampaikan keterangan anak anak juga butuh ruang yang aman dalam menyampaikan pendapatnya, untuk itu diperlukan ruangan khusus yang didalamnya anak-anak merasa nyaman. Misalnya dengan menambahkan alat peraga edukasi atau permainan, kertas menggambar, crayon, ruangan yang dihiasi pernak pernik yang ramah untuk anak. Dalam pengadaannya dapat bekerjasama dengan para pendamping.
- Dalam beberapa hari kedepan sekolah tidak bisa menghindari banyaknya kunjungan, untuk itu perlu perhatian dari para pengunjung agar bisa mendukung proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik. Diantaranya dengan memperhatikan jam kunjungan disekolah yang tidak mengganggu proses belajar mengajar. Karena disekolah juga terdapat anak anak atau siswa yang lain yang sedang mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Apalagi disekolah PNF dalam satu lokasi ada dua sekolah.
- Sedikit atau tidak, anak-anak di sekitar akan terkena dampak psikologis atas peristiwa yang dialami, dirasakan dan dilihatnya. Apalagi ada kemungkinan dengan tersebarnya banyak informasi dan gambar anak akan menambah dampak yang diberikan seperti mengalami ketakutan atau kecemasan. Untuk itu perlu diantisipasi dengan keamanan, kegiatan trauma healing, refleksi atas kekerasan yang terjadi.
- Pihak sekolah harus melakukan update informasi kepada orang tua murid, khususnya orang tua dari kelima anak yang memberikan kesaksiannya untuk tetap menjaga kondisi kondusif guna mempelancar penyidikan yang sedang berjalan.
- Pihak sekolah tetap melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban, kepolisian dan pendamping serta komite murid dan satuan sekolah.
- Pihak sekolah dapat memberikan penjelasan kepada media dengan menunjuk juru bicara yang menguasai permasalahan yang ada.
- Pihak sekolah dapat menolak kunjungan atas alasan kepentingan terbaik anak.
Untuk Lingkungan Masyarakat :
- Memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang perlunya rasa kepedulian dan kemanusiaan dengan sekitarnya.
- Melakukan pemetaan kondisi lingkungan guna deteksi dini terjadinya hal-hal yang merugikan dan membahayakan.
- Mengenalkan kepada sekolah, keluarga korban, dan warga di lingkungan Rawa Lele untuk mengenal kekerasan anak. Seperti sosialisasi jenis jenis kekerasan anak, dengan menggunakan alat kampanye deteksi dini kekerasan, seperti poster anatomi anak yang bisa disentuh dan tidak oleh orang dewasa. Agar kedepan ketika melihat kondisi ini dapat segera melaporkan.
- Membuka layanan pengaduan anak dilingkungan terdekat. Misal dengan mensosialisasikan no telpon penting terkait lembaga sumber penanganan dan pendampingan korban kekerasan anak. Seperti telpon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat di tingkat kab/kota, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kab/kota, Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial RI di tingkat kecamatan. Sehingga bila ada kejadian seperti yang disaksikan beberapa teman kelas PNF dapat segera menuju layanan tersebut.
- Paska kejadian PNF, hendaknya lingkungan dengan inisiatif RT/RW membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak sebagai wadah berkumpul lintas sektor dalam diskusi pencegahan kekerasan anak.
- Wadah ini nantinya diharapkan menjadi wadah yang dipercaya masyarakat, dalam mendiskusikan masalah masalah keluarga, konflik antar keluarga terkait anak dan menjaga privasi korban, saksi dan pelaku. Sehingga tidak ada lagi permasalahan anak yang diselesaikan diluar wadah ini. Seperti pengalaman kita menyaksikan permasalahan anak yang bisa berdampak menjadi konflik orang dewasa bahkan bisamenjadi tawuran tawuran antar kampung.
- Mengharapkan media selain memberitakan kasusnya juga menyertakan sosialisasi UU dan edukasi kepada masyarakat. Misal dengan memberitakan cara penanganan kekerasan seksual, bagaimana mendeteksi kekerasan anak dilingkungannya yang disertai sosialisasi regulasi terkait Perlindungan Anak.
Seperti yang pernah terjadi pada kerusuhan di Lampung yang mengakibatkan 14 orang tewas. Hal ini disebabkan dua gadis dari penduduk Desa Agom terjatuh dari motor, kemudian dibantu oleh warga Desa Balinuraga dan terjadi kesalahpahaman, karena saat warga Balinuraga membantu korban diikuti pelecehan terhadap korban. Kesalahpahaman yang disebabkan isu pelecahan ini mengakibatkan kemarahan dari warga desa Agom kepada warga desa Balinuraga. Namun dalam penelitian kasus ini masalah diatas adalah salah satu pemicu saja dari sebenarnya permasalahan para pemuda disana yang tidak dapat terselesaikan dengan baik. {Diambildari Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Lampung_Selatan_2012)
Semoga himbauan ini dapat menjadi pembelajaran berbagai pihak dalam penanganan kasus kekerasan anak.
Kita berharap dan berdoa semua Anak Anak Indonesia berada dalam situasi ramah dan aman. Amin
Salam Senyum Anak Indonesia
Satuan Tugas Perlindungan Anak