Home / KBAI Reportase / Hak Hidup Anak Anak Keluarga Teroris Dijamin Negara

Hak Hidup Anak Anak Keluarga Teroris Dijamin Negara

Tujuh anak dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim. Tiga anak terduga teroris yang bomnya meledak di Rusun Wonocolo Sidoarjo, tiga anak terduga teroris yang ditangkap di Jalan Sikatan kemarin, dan satu anak berinisial AAP terkait bom di depan Mapolrestabes Surabaya.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Bapak Edi Suharto menegaskan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 59A disebutkan, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

Perlindungan Khusus kepada Anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 diberikan kepada 15 katagori di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dan anak korban jaringan terorisme.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; konseling tentang bahaya terorisme; rehabilitasi sosial; dan pendampingan sosial, jelasnya.

Check Also

Caper Lo: Hilangnya Apresiasi Di Masa Remaja

Seringkali kita mendengar remaja kita, membully secara psikologis dengan sebaya, dengan kata Caper Lo!!!. Padahal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: