Beberapa lembaga anak mengapresiasi hadirnya banyak Satgas dalam rangka perlindungan anak. Namun juga tidak sedikit yang mengkritisi tugas mereka selama ini yang dirasakan belum efektif. Beberapa merasakan pengaruh berbagai lembaga ini yang belum dirasakan kehadirannya. Padahal keinginan masyarakat agar segera hadir petugas pendamping untuk perlindungan anak ditingkat RT/RW. Keprihatinan ini sudah sering disampaikan para pemerhati anak dan pemerhati kebijakan, bahwa sudah saatnya RT/RW diberdayakan langsung dalam membangun perlindungan anak ditingkat basis. Untuk tiu ini menjadi tantangan pemerintah dengan hadirnya 2 lembaga baru yang mandatnya diharapkan dapat bekerja langsung untuk anak.
Hasil monitoring kasus PNF dan hasil wawancara pendamping merekomendasikan bahwa tidak ada kesadaran anak anak ketika melihat kejadian disekitarnya untuk tergerak melapor. Dirasakan betapa pentingnya hadir symbol symbol perlindungan anak di tingkat local.
Ada 2 lembaga yang menjadi pelaksanaan program Pemerintah dimasyarakat dalam membangun penyelenggaraan Perlindungan Anak yaitu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dan sekarang yang baru dibentuk 2 kementerian adalah Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) dari KPPPA dan Satgas Perlindungan Sosial (Satgas PS) dari Kemensos. Semuanya adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah yang tugas titik beratnya melakukan pelayanan Perlindungan Anak.
Dengan ini berarti perlindungan anak ditingkat lokal telah memiliki 4 lembaga yang akan bekerja dimasyarakat secara langsung. Kita berharap 4 lembaga ini mampu bersinergi dilapangan agar masyarakat ketika melapor dapat segera tertangani.
Untuk itu, penting membangun perhatian pada efektifitas bekerja dimasyarakat. Dengan memperkuat RT/RW sebagai sumber layanan terdekat. Agar setiap kerja yang dibuat benar benar manfaatnya untuk anak anak. Pentingnya membangun kapasitas RT/RW dan Tenaga Kesehatan Masyarakat di tingkat Kelurahan agar didukung langsung Pemerintah.
Sumber layanan ini harus segera dibentuk secara sistemik, agar Negara benar benar hadir melalui RT/RW. Karena kebutuhan anak adalah ketika ada permasalahan ada yang mendampingi secara terus menerus. Untuk itu kiranya pemerintah harus memikirkan kembali efektifitas berbagai lembaga yang dibentuk agar harapan pemerintah dapat menyelenggarakan perlindungan anak secara massif dapat dirasakan seluruh anak Indonesia.