Kasus kekerasan dan perlakuan salah dialami seorang anak perempuan K berusia 5th, yang dilakukan sendiri oleh ayah kandungnya.
Sejak sang ibu melakukan upaya pertolongan melalui Facebook nya mengabarkan dari jauh (posisi ibu di Malaysia) terjadi kekerasan yang dilihatnya melalui video yang dikirimkan padanya. Video ini pun sempat viral dan sampai pada pihak terkait. Tak sampai 2 jam setelah menerima pesan laporan tersebut, Polres Tangerang Selatan berhasil menemukan alamat tinggal K bersama ayahnya selama ini disebuah kos-kosan sederhana. Dan Sehari-hari K dititipkan ayahnya pada tetangga.
Berangkat dari kasus yang terjadi, saat ini K mengalami “kehilangan” pengasuhan dan tentunya sangat mempengaruhi tumbuh kembangnya. Apa upaya yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan K?
Dalam Peraturan Presiden No. 44 tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak, menjelaskan bahwa keluarga menjadi ujung tombak perlindungan anak. Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menandakan anak yang kehilangan keluarga tidak bisa digantikan dengan apapun, kecuali mengembalikannya dalam pengasuhan berbasis keluarga atau sistem pengasuhan keluarga. PP ini menekankan pergantian pengasuhan didalam derajat keluarga (kindship care) dengan memerhatikan kemampuan keluarga yang akan dan bisa mengasuh. Selanjutnya pengasuhan berbasis keluarga ini bisa dilakukan melalui poster care (keluarga pengganti) yang dapat dilakukan oleh keluarga yang tidak terkait dan berhubungan dengan peristiwa.
Tapi dalam kasus K tidaklah mudah mencari pengganti pengasuhan karena terkait proses penyelidikan tentang hubungan anak dengan keluarga. Sehingga perlu dilakukan assessment untuk memastikan pengasuhan selanjutnya.
Saat ini K berada dalam pengasuhan yang baik karena ada keluarga yang siap memberikan pengasuhan sementara.
Oleh karena itu negara penting melalui PP ini memperbanyak orang tua pengganti yang tidak berkaitan dengan masalah hukumnya.
Disinilah pentingnya kita memperbanyak orang tua yang siap menjadi poster care.
Melihat kasus yang dialami keluarga K dan konflik orang dewasa, untuk itu proses yang didorong pemerintah dan perangkat daerah Tangerang Selatan menjadi profil baik dalam penanganan kasus kekerasan dan perlakuan salah yang dialami K melalui penerapan keluarga pengganti.
Untuk itu kasus kasus serupa sudah seharusnya negara telah memiliki daftar keluarga pengganti sesuai yang diamanatkan PP ini.
Belajar dari pengalaman forum nasional panti sosial asuhan anak dan lembaga kesejahteraan sosial anak, telah menerapkan poster care pada anak asuhnya yang kini telah tinggal bersama keluarga pengganti. Salah satu duta poster care adalah Ridwan Kamil Gubernur Jawa barat.
Semoga kita bisa mendorong implementasi PP 44 /2014 karena manfaatnya sangat luar biasa untuk mengembalikan situasi anak-anak yang kehilangan pengasuhan.
Sekali lagi, kehilangan keluarga tidak bisa digantikan apapun kecuali anak kembali dalam sistem pengasuhan keluarga.
Ilma Sovri Yanti
Aktivis Perlindungan Anak dan Disabilitas