Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama lintas kementerian dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang konsen kerja bersama masyarakat minoritas menggelar diskusi di Hotel Savero Margonda Depok.
Ilma Sovri Yanti dari Forum Dialog Untuk Kesejahteraan Holistik Anak mengapresiasi divisi Anak Berkebutuhan Khusus kementerian ini.
Sudah 4 kali Fordakha merayakan Hari Anak Minoritas dalam rangka mengingatkan hak hak anak yang hidup di area ini serta berkunjung melihat kondisi mereka yang tak jauh berubah.
Pasal 59 UU Perlindungan Anak menyampaikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, yang diantaranya di point c adalah anak minoritas dan terisolasi.
Diskusi ini menitik beratkan pada tantangan 4 hak mereka yang sering terabaikan.
Pertama hak atas rasa aman di dalam masyarakat, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas partisipasi politik dan hak atas partisipasi dalam pembangunan.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Lies Roesdianty menjelaskan divisinya berkeyakinan telah ada berbagai upaya dan kajian serta kegiatan layanan yang dilakukan lintas kementerian, lembaga dan instansi.
Anak anak di kelompok ini sangat rentan mendapatkan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Bahkan kurang dalam akses layanan dasar Negara.
Nasib anak anak seperti di Badui, Sumba Timur, daerah Pidikoro, suku anak dalam jambi perlu terus menerus mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat, tutup Lies.