Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan Bimbingan Tehnis Konvensi Hak Anak (13/8) yang diselenggarakan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dengan menghadirkan fasilitator Hadi Utomo dan Faisal Cakra Buana dari Yayasan Bahtera.
Di salah satu sessi ada diskusi menarik tentang situasi yang sedang gencar dilaksanakan pemerintah adalah sebaran data yang luas tentang data anak anak yang ditinggalkan keluarga karena pandemi dan meninggal karena Covid selama pandemi.
Bagi Hadi Utomo pekerjaan yang berlangsung saat ini dalam merespon data anak yatim piatu adalah lebih pada rescue atau penyelamatan. Yang didalamnya ada pendataan, bantuan segera permakanan, bea siswa, alih asuh. Namun belum tentu itu tepat. Namun yang dibutuhkan sebenarnya adalah keberlangsungan pengasuhan, sebagaimana di nyatakan dalam pasal 20 Konvensi Hak Anak. Juga ada situasi keluarga akibat masalah ekonomi, kehilangan tempat tinggal dan perceraian yang menyebabkan anak anak di masa pandemi tidak terpenuhi hak haknya.
Para peserta berdiskusi dan menekankan ke beberapa aspek, terutama bila terjadi pengalihan pengasuhan.
Bahwa ada aspek, selain aspek rescue atau penyelamatan saat ini, dengan memastikan keberlangsungan pengasuhan (permanensi).
Permanen tersebut adalah memastikan anak jangan sampai lemah kecerdasan psikososial, anak tidak menderita tekanan batin, anak tidak pandai membully akibat mendapatkan pengasuhan dengan membully, anak tidak mudah kecewa karena mendapatkan pengasuhan tanpa tekanan jiwa, anak tidak selalu mendominasi ketika bergaul dengan teman teman lainnya karena terbiasa di hargai pandangannya.
Selain itu ‘permanensi’ dalam kecerdasan intelektualnya berkembang, kecerdasan psikosisalnya berkembang baik.
Permanen bukan juga orang tua kemudian merasa memiliki hak atas anak yatim sepenuhnya. Bahwa orang tua penggantinya harus memastikan perkembangan psikologisnya tidak terhambat, bahwa orang tua angkat yang bekerja selalu ramah pagi, siang, sore dan malam. Permanen tersebut menuntut orang tua paham anak dan menghormati pandangan anak sedini mungkin.
Hadi Utomo melengkapi keterangannya, bahwa permanen yang dimaksud adalah orang tua mendapatkan pelatihan parenting education program dari konselor, guru, BK, Pekerja Sosial, Psikolog dan Psikiater. Permanen lebih tegas lagi adalah anak yang mendapatkan orang tua yang terus kecerdasannya meningkat dalam mengasuh anak karena kebutuhan anak berbeda disesuaikan dengan tumbuh kembangnya, pengasuhan dengan kasih sayang yang menimbulkan kelekatan, pengasuhan tanpa kekerasan, pengasuhan berkelanjutan dan orang tua memiliki rencana pengasuhan.
Orang tua seperti inilah yang kita siapkan dan negara penting mengintervensi data anak yatim ini sejak awal, jika tidak maka kita akan mendapatkan situasi anak anak membutuhkan perlindungan khusus seperti sekarang, yang masih kepada hanya rescue, kepedulian sementara, aksidendal, tetapi tidak mengarah pada pemenuhan hak anak sampai 18 tahun pada keberlangsungan pengasuhan yang melaksanakan pemenuhan hak penghormatan, perlindungan dan penghargaan.
Dan tidak harus menunggu, karena data anak yatim sudah ada sejak lama. Ini yang sebenarnya menjadi tantangan kita ke depan dalam merespon data anak yatim. Kalau ditemukan 5 anak yatim, maka 5 anak yatim yang di tinggalkan orang tua itu adalah orang terhormat yang harus terjamin semuanya. Dan gerakan perlindungan bersama ini sangat tidak mungkin bila tidak di payungi hukum bersama.
Bahwa bicara anak yatim bicara sampai 18 tahun, ini kerja panjang, tidak hanya respon data dan rescue. Kita mendengar juga dari praktisi pengasuhan dari panti. Bahwa kenyataannya lebih banyak panti yang dimiliki oleh masyarakat yang memiliki kepedulian, berhati mulia dan tidak ada panti yang salah mengasuh. Yang ada karena pengasuhnya sedikit, tetapi anaknya sangat banyak, tidak mendapatkan pengawasan secara periodik.
Dan tidak harus menunggu karena data anak yatim sudah ada sejak lama. Ini yang sebenarnya menjadi tantangan kita ke depan dalam merespon data anak yatim. Kalau ditemukan 5 anak yatim, maka 5 anak yatim yang di tinggalkan orang tua, adalah orang orang terhormat yang harus terjamin hak hak nya sebagaimana amanat Tuhan. Dan gerakan perlindungan bersama ini, sangat tidak mungkin bila tidak di payungi hukum bersama.
Belajar dari ini, dan momentum sebaran data yang luar biasa tentang anak yatim piatu karena pandemi, adalah kesempatan momentum negara segera memperbaiki kebijakan yang selama ini masih lubang lubang. Perlu ada kebijakan di tingkat kabupaten/kota dalam menangulangi anak yatim atau piatu dan yatim piatu atas pandemi. Harus ada keputusan dari pemerintah pusat. Kenapa karena ini terkait Kementerian Tenaga Kerja, Kementersian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri. Agar ada keputusan Presiden.
Karena bila hanya mengacu pada PP 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak, belum bisa mengakomodir, belum spesifik, kita harus membuka lagi RUU Pengasuhan Anak yang sudah dipegang beberapa fraksi di DPR dan Kementerian, ada yang harus berani menyampaikan kepada Presiden, agar percepatan pendataan anak yatim juga menjadi momentum respon pemenuhan hak asuh anak secara integratif sampai 18 tahun.
Acara Bimtek ini sangat penting, mengingat lingkup kerja yang terus berkembang dan menjawab berbagai situasi dilapangan yang menuntut terus menerus capacity building ditingkatkan, bagi jajaran yang bekerja di Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak. Ini adalah kemauan baik Ibu Agustina Erni Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tutup Hadi.
Ibu Nurul Jakvaroni menyampaikan Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) ini berlangsung 2 hari sejak kemarin. Dengan bimtek kita berharap kapasitas pegawai di lingkungan Deputi PHA lebih maju, memahami KHA secara bulat dan utuh. Kita juga berterima kasih semua peserta dari hari pertama sampai kedua tetap semangat dan terus mengikuti secara baik sampai sore ini. Untuk itu mari kita terus menjaga semangat kita dan semangat melayani meski pandemi, tutup Ibu Nurul yang mewakili Deputi PHA menutup acara.