Sungguh miris dan membawa kerpihatinan mendalam kisah anak disabilitas tuna wicara yang meninggal di Pontinak. Kemanusiaan kita teriris, hanya karena alasan tidak mau ‘mengurut’ kawannya, nyawa harus merenggang. Itulah kondisi RAM anak disabilitas tuna wicara dan cerebal palsy ringan yang membawa anak anak ABH pada perlakukan salah dan mengancam jiwanya hingga meninggal di RS. Kejadiannya Jumat siang 26/7/2019 RAM dianiaya oleh 2 ABH (pelaku), kabar ALik Rosyad Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Pontianak.
Kisah orang tua yang kehilangan anak disabilitas. Berupaya mencarinya. Sebelumnya anak pamit cari bakso, namun terjaring Satpol PP. Dan ortunya mencari cari, berhari hari mencari, baru ketahuan anaknya selama berhari hari berada di PLAT dan sayangnya dikabarkan anak sudah meninggal di rumah sakit. Akibat perilaku 2 temannya yang sedang menjalani hukuman pidana di Pusat Layanan Terpadu Anak.
Andy Yentriyani praktisi Pendidikan inklusi Pontianak sangat menyanyangkan peristiwa tersebut, para petugas seharusnya dibekali dalam memberi pelayanan anak anak yang butuh perlindungan dan kebutuhan khusus. Mereka tidak mungkin di satukan dengan anak anak yang sedang menghadapi masa hukuman, karena tahapannya harus diperhatikan. Tidak mungkin langsung disatukan.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi SOP penanganan anak anak yang membutuhkan perlindungan dan kebutuhan khusus, agar tidak terulang kembali perlakuan salah pada mereka. Apalagi sampai meninggal, Sangat menyesakkan. Perlu di investigasi alasan petugas menempatkan anak disana. Kalau hanya alasan karena tidak ada tempat, saya kita kurang tepat. Karena terlalu beresiko menempatkan anak dalam situasi yang lingkungannya belum disiapkan.
Nahar Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan menyatakan akan mengunjungi keluarga korban (30/07/2019). Bagi Nahar sudah saatnya kabupaten dan kota memiliki SOP Perlindungan Khusus Anak. Dengan membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang terintegrasi dengan layanan perlindungan anak di bidang hukum, medis, rehabilitasi sosial, agama, pendidikan. Disertai Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak lintas OPD. Ia menyampaikan akan bertemu dengan berbagai pihak, dalam rangka mainstreaming isu anak anak berkebutuhan khusus, agar lebih diperhatikan hak mereka.