Home / KBAI Reportase / Layanan Rehabsos Lintas Sektor Harus Upayakan Pemulihan Untuk Korban TPPO

Layanan Rehabsos Lintas Sektor Harus Upayakan Pemulihan Untuk Korban TPPO

Tahun 2019 jumlah kasus TPPO /Anak dan Eksploitasi mencapai 154 kasus. Penyalahgunaan teknologi informasi menjadi salah satu pemicu perdagangan anak, seperti penjualan bayi dengan menggunakan media sosial dan maraknya prostitusi online di kalangan remaja.

Hal lain yang menjadi penyebab adalah eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) di destinasi tujuan wisata, praktek prostitusi di hunian modern (apartemen) terutama di kota-kota besar, kemudian anak laki-laki yang menjadi korban ESKA, dan prostitusi berkedok perkawinan (pengantin pesanan, perkawinan siri, dan kawin kontrak). Begitu juga munculnya pola pergeseran anak korban dibuat menjadi pelaku dalam TPPO.

Dari pemantauan KPAI, kasus-kasus TPPO pada tahun 2018-2019 yang menyita perhatian publik, ada di beberapa TKP yaitu Apartemen di Surabaya, Karaoke di Bali, Apartemen Jakarta, dan tempat hiburan di Situbondo dengan jumlah korban lebih dari 3 orang. Dengan asal anak dari berbagai Kota/ kabupaten di Jawa Barat.

KPAI konsen agar anak anak dalam situasi ini mendapatkan penanganan tuntas. Merujuk Perpres uraian Gugus Tugas TPPO No 69 tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah.

Untuk itu KPAI berkoordinasi dengan beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Barat dalam menyampaikan hasil-hasil pengawasan dan mendorong sinergi para penyelenggaraan rehabilitasi anak korban TPPO, eksploitasi seksual dan pekerja anak dalam memperkuat komitmen upaya pemulihan yang terintegrasi dengan pemenuhan hak anak.

Upaya menuju rehabilitasi yang memulihkan pada anak korban TPPO bertujuan agar pemenuhan hak anak dapat tercapai dan menjadi bagian pola rehabilitasi TPPO di berbagai tempat penyelenggara.

Harapannya seluruh penanganan pada anak-anak korban dapat tertangani dengan cepat, tepat, terkoordinir dengan baik, melalui peran lintas sektor.

Seperti terpenuhinya layanan kesehatan terutama kesehatan reproduksi, hak Pendidikan korban, hak pengasuhan, reintegrasi dengan keluarga, pendampingan hukum dan hak restitusi.

Serta tercapainya pemberdayaan korban dan memastikan tidak ada bullying dan stigmatisasi di lingkungan masyarakat pasca rehabsos. Dengan tujuan akhir anak terputus dari rantai TPPO dan tidak pernah kembali lagi.

Hal tersebut di sampaikan Ai Maryati Sholihah Komisioner KPAI Bidang Trafficking Dan Eksploitasi ditengah Rakor bersama pemerintahan Jawa Barat, yang dijadwalkan selesai pada 30 Oktober 2019. Rencana pertemuan juga akan dihadiri Gubernur Jawa Barat dan Ketua KPAI di Hotel Aston Braga Bandung Jawa Barat.

Check Also

Caper Lo: Hilangnya Apresiasi Di Masa Remaja

Seringkali kita mendengar remaja kita, membully secara psikologis dengan sebaya, dengan kata Caper Lo!!!. Padahal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *