8 Rekomendasi Gerak Cepat KPAI dan CSO Atasi Asap dan Kekerasan Anak

IMG20151009160808

Kekerasan dan kejahatan yang terjadi pada anak semakin meningkat beberapa bulan terakhir ini dan membuat masyarakat cemas. Bahkan sejak tahun 2013 berbagai Lembaga Perlindungan Anak telah menyatakan Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Anak dan Stop Kekerasan Anak.

Untuk itu, atas inisiasi Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan meminta KPAI untuk berperan dan memfasilitasi forum pertemuan antara KPAI dengan sejumlah CSO yang terdiri dari berbagai gerakan dan komunitas peduli anak, untuk melakukan pemetaan masalah dan menjadikan Gerakan Nasional Penyelamatan Anak Indonesia. Dan dari diskusi yang berjalan lebih dari tiga jam didapatkan delapan butir kesepakatan yaitu :

Pertama, Bagaimana kita melihat kekerasan dan kejahatan kepada anak, khususnya kejahatan seksual adalah sebagai kejahatan yang luar biasa

Kedua, Pencanangan komitmen bersama dari berbagai pihak. Hal ini, guna untuk membangun lingkungan yang ramah bagi anak, melalui keterlibatan berbagai elemen masyarakat.

Ketiga, Diperlukannya pendorong komitmen aparatur pemerintah, melalui kehadiran Kepala Negara dan Ibu Negara beserta jajarannya dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak agar benar-benar secara serius melakukan penanganan yang sifatnya luar biasa. Salah satunya dengan pencanangan Gerakan Nasional Penyelamatan Anak-anak Indonesia.

Keempat, Mendorong peran Tokoh Agama agar lebih berperan aktif dalam melakukan tindak pencegahan.

Kelima, Memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak dengan pemberian efek jera sampai hukuman mati. Di samping hukum formal, juga akan diberlakukan hukuman sosial dan moral.

Keenam, diperlukannya komitmen bersama dalam membangun kembali jati diri bangsa yang santun dan berbudaya melalui konsolidasi budaya.

Ketujuh, Menyikapi bencana kabut asap yang menjadi darurat bencana berkelanjutan, KPAI bersama CSO sepakat untuk membangun posko pengaduan dan bantuan kemanusiaan.

Kedelapan, Menjadikan sekolah dan rumah ibadah menjadi pusat penanganan pertama perlindungan anak.

Jakarta, 9 Oktober 2015

Check Also

Alat Kontrasepsi, Perdebatan dan Kekhawatiran Nakes

Dunia jagad pendidikan kita, baru saja diramaikan perdebatan alat kontrasepsi. Hal itu terjadi karena pencantuman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *