4 Upaya Negara Lindungi 7 Anak Yang Dikorbankan Pada Aksi Bom Jawa Timur

Kementerian Sosial sebelumnya telah merehabilitasi sosial anak anak pasca mereka di deportasi dari Suriah melalui Turki.

Upaya perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme ini telah dilakukan sejak tahun 2017 terhadap 87 anak-anak bersama 139 orang yang di deportasi.

Rehabilitasi sosial itu dijalani satu sampai tiga bulan di Rumah Aman Kementerian Sosial.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Bapak Edi Suharto menyampaikan Negara ada 4 upaya yang dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Khusus Kepada Anak di Pasal 59 A.

Pertama, penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Kedua, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

Ketiga, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan;

Keempat, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan, jelasnya.

Seperti diketahui paska pengeboman di 3 gereja di Surabaya, sebanyak tujuh anak dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim. Tiga anak terduga teroris yang bomnya meledak di Rusun Wonocolo Sidoarjo, tiga anak terduga teroris yang ditangkap di Jalan Sikatan kemarin, dan satu anak berinisial AAP terkait bom di depan Mapolrestabes Surabaya.

Check Also

Alat Kontrasepsi, Perdebatan dan Kekhawatiran Nakes

Dunia jagad pendidikan kita, baru saja diramaikan perdebatan alat kontrasepsi. Hal itu terjadi karena pencantuman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *