Wajah anak perempuan disabilitas umur 10 tahun itu mengerti ia sedang didatangi tamu. Meski komunikasinya sangat terbatas, namun ia terlihat bahagia saat Komisioner KPAI Jasra Putra menyapanya di Rt 03 Kampung Rawa Terate Cakung Jakarta Timur. Tetangganya yang selama ini mengasuh menceritakan kondisi kedua anak disabilitas tersebut yang ditelantarkan orang tuanya.
Wiwi pendamping anak menceritakan sudah 4 tahun kedua anak tersebut ditinggal ayah kandungnya, sedangkan Ibunya berjualan di pasar Jatinegara. Sekali kali saja dapat berkunjung. Mereka pernah melaporkan perilaku kedua orang tua kepada P2TP2A Jakarta karena penelantaran anak, namun keduanya ketika dipanggil tidak pernah hadir, sehingga kasusnya ditutup.
Tetangganya merasa kondisi sekarang dengan memiliki anak umur 3,5 tahun dan 5 tahun dan kehidupan tidak seperti dulu karena Covid, menambah kian hari semakin berat mengurus keduanya. Apalagi semakin besar, kebutuhan khususnya semakin banyak. 2 tahun yang lalu pernah di daftarkan di sekolah inklusi, namun karena persyaratan kesehatan akhirnya tidak bisa memenuhi persyaratan.
Jasra Putra menyambangi langsung kediaman kedua anak disabilitas tersebut. Baginya ada hambatan komunikasi dan tetangga yang peduli kondisi anak perlu di dukung. Namun secara sosialisasi anak perempuan tersebut sangat baik, sehingga KPAI meminta dukungan DPRD yang juga hadir untuk ikut mendorong agar anak dapat penanganan dan memampukannya melalui sekolah inklusi terdekat.
Kedua anak disabilitas tersebut berumur 10 tahun dan 12 tahun, keduanya dilepas orang tuanya. Berbagai cara tetangga untuk memberi pelajaran kepada kedua orang tuanya belum berhasil baik.
KPAI berharap 2 anak disabilitas bisa memperoleh hak pendidikanya, seiring akan dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PBDB) online di DKI Jakarta. Sehingga anak tersebut bisa merasakan dan mendapatkan tumbuh kembangnya berjalan secara optimal sesuai usianya.
Mendengar anak pernah ditolak daftar pada tahun 2018, padahal sekolah tersebut seharusnya bisa menerima peserta didik disabilitas, KPAI sangat menyayangkan. Padahal regulasi sudah sangat kuat dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bicara soal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan para disabilitas. Oleh sebab itu negara tidak boleh abai dan melakukan diskriminasi kepada kedua anak-anak tersebut.
Salam Senyum Anak Indonesia
*Jasra Putra*
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak
HP. 0821 1219 3515