Home / KBAI Reportase / 15 Temuan KPAI Jadi Ujian Buat Bawaslu

15 Temuan KPAI Jadi Ujian Buat Bawaslu

Baru 1 bulan gelaran kampanye Pilkada, sudah ada 15 pelanggaran yang teridentifikasi dari 171 Kab/Kota.

Hal ini disampaikan Jasra Putra dalam pertemuannya dengan Komisioner Bawaslu. Sebagai Komisioner KPAI yang membidangi Hak Sipil dan Partisipasi Anak menjelaskan pelanggaran itu.

Pelanggaran meliputi penyertaan dalam produk kampanye baik materiil maupun via sosmed, ikut memegang atribut kampanye, ikut terlibat dalam peredaran video aksi kampanye dan aksi bersama paslon di lapangan.

Bagaimanapun akan berdampak buruk pada anak anak. Karena perkembangan ajang lomba memilih pemimpin ini, kedepan bisa menguatkan urat leher dan tarik menarik emosi, yang dampaknya belum tentu mampu dihadapi anak anak. Secara kejiwaan akan meninggalkan luka batin yang sewaktu waktu meledak.

Melalui terstigma, emosi yang masih labil, persekusi, pemukulan, main aksi hakim sendiri, pertarungan di sosmed dan sampai akhirnya potensi berhadapan dengan hukum.

Tentu ini sangat menghambat dan menganggu tumbuh kembang anak anak .

Untuk itu Bawaslu dan KPAI perlu mengantisipasi dengan MoU yang ditandatangani bersama. Bunyi MoU itu adalah Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Jangan sampai di masa akhir gelaran kampanye. Energi kita di habiskan untuk hal hal yang tidak produktif. Bukankah kita sudah mengalaminya. Dan meninggalkan legacy yang sangat buruk sampai saat ini.

Kejadian ada seorang siswa yang di tusuk bulpen hanya karena mirip salah satu paslon jangan terjadi lagi, jangan terulang lagi.

Begitu juga suasana mencekam Pilkada yang cenderung masuk sampai ruang keluarga, yang berakibat buruk.

Yang paling merasakan akhir dari dampak ini semua adalah anak anak kita. Yang sekarang mereka bertarung sendiri untuk menyelesaikannya.

Kisah ‘isi sosmed’ akibat suasana Pilkada kemarin saja sampai sekarang belum berhenti, menyebar kebencian sesama anak bangsa.

Hal ini sudah diingatkan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 H “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa”. Yang sebelumnya di pasal 15 menyatakan “setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik

Kita berharap para paslon mengambil hikmah, meski media sangat terbuka, namun para paslon punya tanggung jawab meninggalkan legacy yang baik pada generasi bangsa.

Mereka yang bisa menerapkan ini saya kira adalah paslon paslon yang baik dalam rangka menjamin masa depan anak anak kita kedepan. KPAI akan mengapresiasi bagi paslon yang kreatif dalam kampanye dengan tidak melibatkan anak tapi membawa pesan pesan hak anak kepada calon pemilihnya.

Selain itu KPAI akan memperkuat tim Pengawasan Pilkada 2018 dengan tugas melakukan telaah dan pengawasan terkait pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam politik.

Jangan sampai kita menjadi Negara yang ahistoris kepada generasi bangsanya. Lalu nilai nilai apa yang akan kita wariskan? Momentum Pilkada ini jadi ujian Bawaslu mengembangkan pengawasannya dan KPAI siap mendukung, tutup Jasra.

Check Also

Industri Candu Lumpuhkan Perlindungan Anak Indonesia

Berbagai cara pemerintah dan masyarakat dalam melapisi dan menjauhkan ancaman dari anak anak Indonesia terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *