Vonis Hakim atas perbuatan asusila yang berakhir pada kematian, -membawa angin segar pada penegakan UU Perlindungan anak korban perkosaan. Hari ini saja menurut Ilma Sovri Yanti Kepala Sekretariat Satgas Perlindungan Anak sudah masuk 3 laporan kejadian perkosaan di 3 lokasi terpisah.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengapresiasi kepada para Hakim yang telah berani menerapkan hukuman mati. Namun keseriusan Hakim harus disertai dengan komitmen Pemerintah dalam menyediakan fasilitas transportasi yang mudah dijangkau masyarakat untuk kasus Yy di Rejang Lebong. Upaya pencegahan tentu lebih baik ketimbang menunggu ada lagi korban”, jelas Semendawai.
Selain upaya meminimalisir potensi masyarakat menjadi korban, LPSK juga berharap perhatian pemerintah kepada keluarga korban Yy tidak surut seiring divonisnya pelaku. Hal ini penting mengingat pemulihan psikologis kepada keluarga Yy tentu tidak secepat berakhirnya persidangan. “Perhatian dari Pemerintah setempat maupun instansi seperti Kementerian Sosial kepada keluarga Yy sudah cukup bagus, kami berharap perhatian tersebut tetap ada meski proses peradilan usai”, harap Semendawai.
LPSK sendiri memberikan perlindungan kepada kedua orang tua Yy berupa rehabilitasi psikologis dan pendampingan selama menjalani proses peradilan. Rehabilitasi medis akan tetap diberikan sepanjang dibutuhkan keluarga korban. “Kami akan terus memberikan perlindungan sejauh dibutuhkan oleh keluarga korban. Masa berlaku maupun perpanjangan layanan perlindungan akan ditentukan berdasarkan penilaian yang diberikan tim LPSK”, pungkas Semendawai.
Yy siswi SMP di Rejanglebong Bengkulu ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan setelah sempat dilaporkan hilang beberapa hari. Hasil penyelidikan,u diketahui Yy mengalami peristiwa perkosaan oleh belasan orang sebelum dibunuh oleh mereka. Beberapa pelaku yang masih dibawah umur diberikan hukuman maksimal, yakni 10 tahun. Pelaku utama, Zainal alias Bos divonis maksimal.
Sayangnya di kasus yang lain, beberapa elemen masyarakat kecewa atas putusan Hakim yang membebaskan pelaku perbuatan asusila kepada 58 anak di Kediri.