Home / KBAI Reportase / Perhatian KPAI Kepada Anak Yang Mengalami Luka Bakar di RS Polri

Perhatian KPAI Kepada Anak Yang Mengalami Luka Bakar di RS Polri

Dilaporkan media kondisi RF anak 4 tahun mengalami luka bakar dan Ibu kandungnya QR dibunuh, KPAI menuju RS Polri sore ini. Situasi tragis dialami anak dan ibu yang dikurung ayahnya dalam kamar. Ibunya menghembuskan nafas terakhir akibat trauma kepala dan RF dibakar. Sebelumnya kejadian dini hari itu mengundang warga kontrakan dan berusaha mendobrak pintu yang dikunci.

Dihantarkan Kepala Bangsal RS Polri Kristianingsih, Jasra Putra Komisioner KPAI menuju ruang ICU. Ruang sekitar 5 x 3 meter terlihat RF terbaring dengan banyak selang. Selimut hijau menutupi badannya. Berbagai alat pengukur berada disekitarnya. Ketika melihat RF dari ruang yang dibatasi kaca, nampak anak bergerak cepat kejut berkali kali, kata perawat sudah siuman. Sehingga dokter dan perawat segera melakukan tindakan.

Dokter Toni Sugiarto menyampaikan bahwa anak masuk rumah sakit jam 10. Dan langsung tindakan operasi plastik. Baru dipindah sore ini ke ruang ICU B RS Polri. Kami mengkhawatirkan dan sangat mengawasi, karena takut gagal nafas, karena anak trauma pernafasan akibat luka bakar. Kita harus menjaga jangan sampai dehidrasi akibat ini. Jasra berharap RF mendapatkan layanan terbaik, dan dapat dijenguk keluarganya selepas pengobatan.

Jasra juga menemui keluarga almarhum Ibu kandung RF di Ruang Transisi Jenazah. Ia menyampaikan duka mendalam atas tragedi pembunuhan ibu kandung RF. Keluarga menyampaikan RF anak ceria, terakhir ia ketemu saat libur Ramadhan dan lebaran di kampungnya Brebes, kata Sayuti adik almarhum. RF juga anak yang dibawa pada pernikahan kedua Ibunya, sekarang bapak tirinya ditahan, ini tentu ujian berat bagi keluarga Ibu kandungnya.

Hari itu QR ibu RF masih menelpon ke kampungnya Dusun Badak, Ketangungan, Brebes jam 11 malam. Kejadian jam 1 dini hari itu membuat keluarga sangat terpukul, karena tidak menyangka peristiwa itu terjadi begitu cepat. Sampai saat ini wartawan masih menunggu pemberangkatan almarhum yang akan di kubur di Desa Dukuh Badak Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, tutup Sayuti di halaman Ruang Transisi Jenazah RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat menemui wartawan Jasra menyampaikan Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kepada anak karena ancamannya pada pasal 81 sangat berat pidananya sampai 15 tahun dan karena orang terdekat ditambah 1/3 pidananya dan denda 5 milyar. Ke depan lepas pengobatan diharapkan ada petugas Pekerja Sosial Kemensos yang bisa mendampingi RF dan keluarga. Serta mencari keluarga yang berhak mengasuh RF selanjutnya.

Check Also

Mari Praktekkan Mudik Inklusi

Ilma Sovri Yanti Inisiator Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) menyampaikan memang pergerakan penumpang cenderung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: