Home / KBAI Reportase / 2 Bullying Candaan Yang Berakibat Kematian

2 Bullying Candaan Yang Berakibat Kematian

Kita tidak ada hentinya disajikan fenomena kekerasan anak media Januari sampai Februari 2020.

2 Kisah kelabu peristiwa di Dairi Sumut dan Tasikmlaya Jabar sangat menyayat hati, dengan mudahnya anak anak terstigma menjadi pelaku pembunuhan, dengan alasan sebuah candaan.

Dunia anak adalah dunia bermain. Namun bagaimana dunia bermain itu menjadi candaan yang berakhir pembunuhan. Tentu sangat mengerikan. Menertawakan sesuatu sampai meninggal.

Kita meyakini peristiwa meninggal itu, tidak terjadi begitu saja dan dalam waktu yang cepat. Ada proses panjang sebelumnya dan berulang ulang. Sehingga anak anak menganggap itu biasa dan pantas diterima teman temannya.

Hei, jangan becanda dong!, pernah dengar anak anak kita bilang seperti ini. Mungkin saja yang mendengarnya mengatakan, ah masa begitu aja serius. Artinya ada daya tahan yang berbeda dari setiap anak dalam menerima candaan. Tidak bisa dianggap biasa atau pantas menerima.

Kemudian becandaan itu terus berlangsung, bercampur teriak, rasa sakit, tersinggung, korban berontak dan berakhir tergeletak. Setelah itu para pelakunya baru sadar, dampak fatality yang mereka lakukan. Persis seperti yang dilakukan 7 anak di Malang kepada temannya hingga harus diamputasi 2 jarinya.

Anak anak kita umumnya berontak, ketika becandaan itu tidak lagi nyaman diterimanya.

Namun kalau di kaji lebih dalam, posisi para korban dianggap lemah dalam proses panjang peristiwa bullying. Dan kecenderungan objek yang menerima bullying adalah perbuatan pengulangan yang diterima korban.

Tanpa sadar kuasa normalitas merasuki para pelaku bullying. Kuasa normalitas adalah ramai ramai menganggap perilaku itu normal normal saja, padahal sudah membahayakan dan mengancam jiwa korbannya.

Selain itu juga ada jenis bullying karena korbannya dianggap berbeda. Dengan alasan pembedaan tersebut, korban setiap hari harus menerima candaan itu.

Pada peristiwa becandaan, kadang para pelaku semakin tidak terkontrol, karena tersinggung oleh korban atau pelaku memiliki relasi kuasa, yang menjadi alasan didukung teman teman lainnya, menyetujui pelaku melakukan itu.

Dunia simulacra ‘yaitu dunia seolah olah’ dikonsumsi anak anak. Juga menyumbang angka kekerasan cyber bullying yang jumlahnya ribuan. Dengan saling komentar status, pengemasan medsos yang mengundang persekusi, menjadikan anak anak terbelenggu kekerasan antar mereka sendiri.

Belajar dari kisah anak SMP bunuh diri dengan melompat di sekolah, para petugas memahami derita anak yang tidak berkesudahan.

Begitupun ketika petugas menangani anak pelaku bullying ataupun korban bullying, membuktikan ada gangguan perilaku sejak awal yang dialami.

Hanya saja petugas menyayangkan hal tersebut terdeteksi setelah kejadian, bukan sebelumnya.

Para petugas sangat memahami beratnya tugas dari guru BK (Bimbingan Konseling) yang ada di sekolah. Dengan fenomena mudahnya anak anak menjadi pelaku bullying.

Begitupun rasio guru yang bisa mendengar kesulitan murid, mungkin sangat jauh, antara jumlah murid yang ingin di dengarkan dengan jumlah guru yang terbatas. Yang menjadi tumpukan stress murid tidak berkesudahan. Bahkan anak merasa terpuruk dari beban dan nilai pelajaran, yang pada akhirnya konsentrasi mereka berubah.

Gangguan konsentrasi dapat menjadi gangguan perilaku yang dapat menghambat tumbuh kembangnya.

Beban guru yang harus dituntaskan dalam mengajar, menyebabkan ekologi di dalam kelas terganggu. Capaian capaian mengajar, menyebabkan guru kurang konsentrasi pada permasalahan relasi antar muridnya dikelas.

Akhirnya pelampiasan kebebasan dan becandaan menjadi pelarian murid yang tidak terkontrol baik diruang kelas maupun lingkungan sekolah.

Belajar dari 2 kisah anak meninggal di sekolah dan 1 anak amputasi 2 jarinya akibat becandaan di sekolah menjadi peristiwa hukum, Aparat Penegak Hukum akan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sekolah sebagai TKP harus siap menerima segala konsekuensi. Karena didalam Undang Undang Perlindungan Anak menyampaikan ‘mereka atau tempat penerima anak’ berarti menggantikan fungsi orang tua dalam melakukan perlindungan menyeluruh. Yang berarti sekolah tidak hanya memiliki fungsi mengajar, tetapi juga melekat tugas mengasuh, menyanyangi, mendidik dan melindungi.

Dimana pasal 9 menyatakan setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Lalu seberapa jauh sekolah memahami regulasi ini?

Salam

Redaksi KBAI

Check Also

Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley, TKN Prabowo Gibran IbuIlma Sovri Yanti, TPN Ganjar MAhfud Ibu Ruby Kholifah

Undang Jubir Capres Cawapres, KPAI Sampaikan Ekspos Hasil Pengawasan 2023

Bertempat di Hotel Lumire Selasa (12/12) KPAI undang Tim Pemenangan Capres Cawapres dalam Hasil Ekspos …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: